Sebanyak 24 warga binaan Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan (Kalsel) berstatus bebas murni saat Lebaran 2024 setelah menerima Remisi Khusus (RK) Hari Besar Keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Selain 24 warga binaan di Lapas ataupun Rutan, ada juga satu orang anak binaan yang bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Taufiqurrakhman di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: 24 narapidana di Kalsel "hirup udara bebas" pada Lebaran 2024
Dari total 9.837 narapidana, tahanan dan anak binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Kalsel, ada sebanyak 7.387 narapidana dan anak binaan menerima remisi.
Adapun rincian besaran remisi untuk narapidana bagi Remisi Khusus (RK) I, yaitu 15 hari mencapai 1.096 orang, satu bulan (5.070 orang), satu bulan 15 hari (994 orang), dua bulan (144 orang) sehingga jumlah total sebanyak 7.304 orang.
Sedangkan Remisi Khusus (RK) II terdiri dari 15 hari sebanyak 11 orang, satu bulan (20 orang), satu bulan 15 hari (17 orang), dua bulan (tiga orang) sehingga jumlah total mencapai 51 orang.
Baca juga: LEBARAN 2023 - 1.309 WBP di Lapas Banjarbaru terima remisi khusus Idul Fitri
Sementara besaran remisi untuk anak bagi yang menerima RK I yaitu 15 hari sebanyak 28 orang, satu bulan (tiga orang) sehingga jumlah total mencapai 31 orang serta RK II 15 hari sebanyak satu orang.
Taufiqurrakhman yang secara simbolis menyerahkan remisi di Lapas Kelas IIA Banjarmasin menyampaikan remisi khusus merupakan wujud nyata dari perhatian negara melalui pemberian penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ucapnya.
Baca juga: LEBARAN 2023 - 63 narapidana di Kalsel bebas pada Idul Fitri 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Selain 24 warga binaan di Lapas ataupun Rutan, ada juga satu orang anak binaan yang bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Taufiqurrakhman di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: 24 narapidana di Kalsel "hirup udara bebas" pada Lebaran 2024
Dari total 9.837 narapidana, tahanan dan anak binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Kalsel, ada sebanyak 7.387 narapidana dan anak binaan menerima remisi.
Adapun rincian besaran remisi untuk narapidana bagi Remisi Khusus (RK) I, yaitu 15 hari mencapai 1.096 orang, satu bulan (5.070 orang), satu bulan 15 hari (994 orang), dua bulan (144 orang) sehingga jumlah total sebanyak 7.304 orang.
Sedangkan Remisi Khusus (RK) II terdiri dari 15 hari sebanyak 11 orang, satu bulan (20 orang), satu bulan 15 hari (17 orang), dua bulan (tiga orang) sehingga jumlah total mencapai 51 orang.
Baca juga: LEBARAN 2023 - 1.309 WBP di Lapas Banjarbaru terima remisi khusus Idul Fitri
Sementara besaran remisi untuk anak bagi yang menerima RK I yaitu 15 hari sebanyak 28 orang, satu bulan (tiga orang) sehingga jumlah total mencapai 31 orang serta RK II 15 hari sebanyak satu orang.
Taufiqurrakhman yang secara simbolis menyerahkan remisi di Lapas Kelas IIA Banjarmasin menyampaikan remisi khusus merupakan wujud nyata dari perhatian negara melalui pemberian penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ucapnya.
Baca juga: LEBARAN 2023 - 63 narapidana di Kalsel bebas pada Idul Fitri 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024