Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan mengecek dan memeriksa beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengantisipasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) menjelang Lebaran 2024.

"Ada beberapa SPBU di kota ini yang kami lakukan pengecekan," ucap Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.

Baca juga: 900 liter solar disita dari dua truk pelangsir di SPBU Belitung Banjarmasin

Thomas menyebutkan petugas memeriksa SPBU Jalan A. Yani KM 6 Banjarmasin Selatan, SPBU Jalan Pramuka, dan SPBU Jalan Veteran Banjarmasin Timur.

Thomas menuturkan petugas memeriksa ketersediaan bahan bakar minyak dan mesin pompa BBM.

Selain itu, pengecekan tera meter, sumur penyimpanan, dan dispenser mesin pengisian bahan bakar jenis pertalite, pertamax, dan solar.

"Kami cek semuanya di SPBU agar tidak ada kecurangan," ujar Thomas.

Kegiatan ini, kata Thomas, untuk meminimalisasi aksi curang oleh oknum petugas SPBU yang memanfaatkan momen Lebaran.

Baca juga: Kapolresta tindak tegas SPBU naikkan harga solar subsidi

Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kali ini, menurut dia, tidak ditemukan pelanggaran oleh pihak SPBU maupun petugas.

Thomas menegaskan petugas kepolisian tetap memantau terhadap kegiatan di SPBU agar pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik.

"Kami terus memantau kegiatan SPBU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mudik menggunakan transportasi darat agar semua berjalan dengan baik dan masyarakat tidak merasa dikecewakan dalam mendapatkan BBM," ucapnya.

Thomas mengungkapkan pihaknya juga menyosialisasikan terhadap pencegahan peredaran uang palsu serta tindak pidana lain menjelang Lebaran 2024 di Banjarmasin.

"Kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami langsung tindak pidana, silakan lapor ke kantor kepolisian terdekat," ucapnya.

Baca juga: Ton tangkal Polresta Banjarmasin perketat pengamanan SPBU saat antrian kendaraan

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024