Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Barat meringkus pemuda berinisial SYM (26) usai membeli sabu-sabu yang terjaring saat patroli gabungan.
"Hasil interogasi anggota di lapangan sabu-sabu sebanyak dua paket itu baru saja dibeli pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Dua tersangka narkoba dibekuk Polsek Banjarmasin Barat
Firuza menjelaskan awalnya anggota gabungan dari Direktorat Samapta Polda Kalsel, Satuan Polairud, dan Polsek Banjarmasin Barat menggelar patroli gabungan di wilayah Banjarmasin Barat pada Sabtu (30/3) malam.
Selanjutnya, aparat menangkap tersangka SYM usai membeli sabu di Jalan Cempaka Sari Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pelaku SYM yang keseharian sebagai karyawan swasta merupakan warga Jalan Sutoyo S Gang Sepakat Kelurahan Telaga Biru, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Polhukam Kalsel kemarin, buruh simpan sabu hingga Prabowo tanggapi niat Mahfud mundur Menko Polhukam
Firuza juga mengungkapkan petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum.
Hasil penyidikan sementara, STM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Firuza mewakili Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar.
Baca juga: Buruh di Banjarmasin simpan 48,93 gram sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Hasil interogasi anggota di lapangan sabu-sabu sebanyak dua paket itu baru saja dibeli pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Dua tersangka narkoba dibekuk Polsek Banjarmasin Barat
Firuza menjelaskan awalnya anggota gabungan dari Direktorat Samapta Polda Kalsel, Satuan Polairud, dan Polsek Banjarmasin Barat menggelar patroli gabungan di wilayah Banjarmasin Barat pada Sabtu (30/3) malam.
Selanjutnya, aparat menangkap tersangka SYM usai membeli sabu di Jalan Cempaka Sari Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Pelaku SYM yang keseharian sebagai karyawan swasta merupakan warga Jalan Sutoyo S Gang Sepakat Kelurahan Telaga Biru, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Polhukam Kalsel kemarin, buruh simpan sabu hingga Prabowo tanggapi niat Mahfud mundur Menko Polhukam
Firuza juga mengungkapkan petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum.
Hasil penyidikan sementara, STM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Firuza mewakili Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar.
Baca juga: Buruh di Banjarmasin simpan 48,93 gram sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024