Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberlakukan tarif retribusi pengolahan limbah domestik mulai bulan April seiring perubahan besaran tarif.
 
"Pemberlakuan tarif retribusi baru mulai bulan April 2024 meski perda tentang pajak dan retribusi daerah berlaku sejak Desember 2023," ujar Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Nina Aprodita di Banjarbaru, Ahad.

Baca juga: Wali Kota harapkan kantor Dinas PUPR jadi prototipe perkantoran
 
Menurut Nina, pihaknya masih akan menyosialisasikan tarif baru terkait retribusi limbah domestik itu kepada masyarakat terutama melalui acara atau kegiatan di lingkup pemerintah yang dihadiri orang banyak.
 
Nina menjelaskan Perda Nomor 11 Ttahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah yang mengatur perubahan tarif itu menghapus dua perda yang sebelumnya ditangani Dinas PUPR sehingga tidak berlaku.
 
"Dua perda yang tidak berlaku lagi yakni Perda nomor 6 tahun 2020 tentang retribusi penyedotan kakus dan retribusi pengolahan limbah cair domestik serta Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah," ungkapnya.
 
Nina mengungkapkan perubahan tarif yang berlaku setelah Perda Nomor 11 Tahun 2023 diberlakukan yakni tarif baru Pengolahan Limbah Cair Domestik di IPLT Rp78 ribu dan tarif lama Rp65 ribu.
 
Sementara, penyedotan kakus tarif baru sebesar Rp240 ribu dari tarif lama Rp200 ribu per meter kubik, sewa toilet bergerak Rp1,42 juta per khusus di Kota Banjarbaru dan luar kota Rp1,6 juta.
 
"Sebelumnya, tarif lama sebesar Rp800 ribu per hari dan kenaikan tarif itu karena dihitung biaya sopir, air, petugas jaga, mobilisasi dan alat pembersih. Sebelumnya, biaya untuk itu tidak ada," ucapnya.
 
Dikatakan Nina, penyedotan kakus layanan langsung untuk swasta, industri, perusahaan dan instansi juga mengacu tarif baru sebesar Rp420 ribu sedangkan tarif lama Rp350 ribu per meter kubik.

Baca juga: Wali Kota dampingi Menteri PUPR kunjungi IPA SPAM Banjarbakula
 
Sedangkan tarif penyedotan kakus layanan langsung bagi swasta, industri, perusahaan, instansi dengan perjanjian kerja sama tarif lama sebesar Rp350 ribu dan tarif baru menjadi Rp650 ribu.
 
"Kami melayani penyedotan kakus layanan terjadwal bagi rumah tangga dan sosial yang dibayar setiap bulan dengan tarif baru Rp12 ribu dari tarif lama Rp10 ribu dan penyedotan tiga tahun sekali," tuturnya.
 
Nina menambahkan untuk layanan penyedotan kakus layanan terjadwal bagi swasta, industri, perusahaan dan instansi tarif lama sebesar Rp20 ribu dan tarif baru Rp24 ribu yang dibayarkan setiap bulan.
 
"Penyedotan juga dilakukan setiap tiga tahun sekali, untuk membuat kakus tetap aman maka batas maksimal penyedotan dilakukan setiap tiga tahun," kata pejabat perempuan itu.
 
Nina menyatakan pihaknya optimistis pemberlakuan tarif baru itu mampu mencapai target penerimaan daerah yang ditetapkan yakni retribusi tinja Rp150 juta dan toilet bergerak Rp30 juta tahun 2024.
 
"Berkaca tahun lalu dengan target yang sama, realisasi penerimaan daerah dari penyedotan tinja sebesar Rp170,2 juta sedangkan untuk toilet bergerak mampu terealisasi sebesar Rp33,1 juta," katanya.

Baca juga: Wali Kota terima hibah BMN dari Kementerian PUPR

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024