Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah memimpin Rapat Intensifikasi Pajak Sarang Burung Walet di Hotel Banjarmasin International (HBI), Jl. Ahmad Yani KM. 5 Banjarmasin, Rabu 26 Oktober  2016.

Turut hadir pada acara ini Asisten Administrasi Setdako banjarmasin drh. H. Rusmin Ardhalewa, MS, Perwakilan Dinas Pertanian & Perikanan Kota Banjarmasin, SKPD Terkait Pemerintah Kota Banjarmasin & Pengusaha Sarang Burung Walet, demikkian rilis Humas Pemkot Banjarmasin, Kamis.

Dalam sambutannya Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah menyampaikan bahwa Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai informasi, peraturan daerah tentang usaha sarang burung walet dan bagaimana mengatasi permasalahan tersebut..

Terkait intensifikasi pajak sarang burung walet, Pemerintah Daerah akan menerapkan pajak walet kembali ke peraturan awal, yang sudah membayar pajak akan mendapatkan tanda lunas berupa stiker atau papan tanda sudah membayar pajak, bagi yang tidak membayar pajak akan mendapatkan tindakan tegas berupa ditutup ataupun diSegel, jaminan keamanan bagi yang lunas, dan jam tayang suara walet harus sesuai peraturan daerah.

Pada kesempatan ini Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah berharap dalam pertemuan dan diskusi ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan solusi agar tidak menimbulkan keresahan oleh masyarakat. dan apabila ada realisasi maupun keputusan bersama maka harus kita jalankan.

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016