Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan NK (23) ditangkap petugas saat buang satu paket sabu.

Penangkapan  yang dipimpin  Kasat Resnarkoba  Polres Tabalong AKP Hairul Ilmi menyita satu paket sabu dengan berat 0,03 gram yang disimpan dalam lipatan uang kertas Rp1.000.

"Pelaku kita tangkap terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.

Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 103,77 gram sabu milik dua tersangka narkotika

Sebelumnya petugas mendapat informasi dugaan transaksi narkoba di lokasi kejadian yang cukup meresahkan warga Desa Kapar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang mengendarai skuter metik yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga berada di tepi jalan Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak.

Saat diamankan, pelaku sempat menjatuhkan uang kertas Rp1.000  dengan kondisi dilipat dan setelah dicek didalam lipatan uang tersebut terdapat satu paket sabu.

Pelaku NK pun mengakui  barang haram tersebut  miliknya dan langsung digiring ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong sita 178 gram sabu dari dua pengedar

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024