Bank Kalsel mengumumkan kepada seluruh Nasabah/ Debitur/stakeholders/rekan/mitra kerja, untuk tidak memberikan hampers/hadiah/parsel atau dalam bentuk apapun kepada Direksi maupun Insan Bank Kalsel, termasuk dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1445 H.

Pada keterangan tertulis yang di terima di Banjarmasin, Minggu, keputusan itu diambil untuk menerapkan nilai integritas dan profesionalisme karyawan dalam menjalankan tugasnya melalui sistem tata kelola yang baik salah satunya yakni dengan program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.

Larangan itu merupakan bagian dari komitmen Bank Kalsel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, Dengan harapan karyawan Bank Kalsel tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya serta tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan.

Larangan itu berlaku untuk semua bentuk hadiah, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas lainnya.
Dengan adanya larangan penerimaan hadiah itu, Bank Kalsel menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.

Hal itu juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga keuangan lainnya untuk menerapkan kebijakan yang sama guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin, menyampaikan, Apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran atas komitmen tersebut, mohon kesediaannya bisa melaporkan melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel.

Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel :
Nomor telepon 0811 50 222 77 atau email ke pengendalian.gratifikasi@bankkalsel.co. id/
antikecurangan@bankkalsel.co. id.
 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024