Kandangan (Antaranews Kalsel) - Pemerintah tahun 2017 akan menghapus sistem Jaminan Sosial Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang selama ini diberikan oleh pemerintah daerah bagi warga miskin yang tidak termasuk dalam jaminan kesehatan nasional maupun jaminan kesehatan provinsi.


Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H Ardiansyah saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kandangan, Selasa, mengatakan pada 2017, Jamkesda yang selama ini menjadi salah satu jaminan kesehatan masyarakat daerah akan dihapuskan.

Menurut Wabup, berdasarkan ketentuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2017, tidak ada lagi jaminan kesehatan selain yang diselenggarakan oleh BPJS.

"Jadi pada 2017 nanti, seluruh jaminan kesehatan masyarakat telah menjadi satu menjadi BPJS," katanya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perda nomer 5 tahun 2016, yang merupakan pengganti Perda Nomor 1 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Perda nomor 5 ini hanya menjamin pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin, tidak mampu, PMKS, tenaga kontrak/PTT dan Alim Ulama," katanya.

Diharapkan, seluruh peserta sosialisasi dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam regulasi, untuk membantu dalam memberikan informasi yang benar kepada seluruh masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 216 orang peserta, yang terdiri dari SKPD terkait sebanyak 16 orang, 11 Camat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), 148 orang Lurah dan Kepala Desa, 21 orang Kepala Puskesmas, serta 18 orang dari Organisasi Kemasyarakatan.

Sosialisasi Perda Jamkesda tersebut turut dihadiri oleh Dandim 1003/Kdg Letkol Inf Gufron, Kajari HSS Andin Adyaksantoro, dan para Kepala SKPD terkait.

Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten HSS, Hanti Wahyuningsih mengatakan sosialisasi Perda mengenai Jamkesda tersebut dilaksanakan, karena adanya perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan, baik dari segi isi maupun ruang lingkupnya.

"Sosialisasi ini bertujuan agar peserta dapat mengetahui dan memahami Perda Nomor 5 tahun 2016, mengetahui kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah dan Non PBI Daerah, serta mengetahui dan memahami tata cara menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Hanti.

Narasumber pada sosialisasi ini yaitu dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten HSS, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Regional Hulu Sungai Tengah.

Adapun materi yang diberikan berupa penjelasan mengenai Perda No 5 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi penduduk HSS, Pendataan, Verifikasi dan Validasi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah, dan Program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat.

Perda Jamkesda tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Agar mendapatkan program tersebut, masyarakat diminta memiliki kelengkapan administrasi yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta kelahiran, serta kelengkapan administrasi lainnya demi kemudahan dalam pelayanan yang diberikan.

Jangan sampai nantinya pelayanan menjadi terganggu disebabkan ketidaklengkapan data yang dimiliki. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016