Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan memprogramkan pemberian sertifikat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebanyak 7.000 sertifikat.


Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru H Muhammad Irfan melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Saiful Hadi, di Kotabaru, Selasa, mengatakan program sertifikat gratis tersebut akan direalisasikan untuk periode 2017.

"Insya Allah mulai awal tahun kami akan datang ke kecamatan-kecamatan di Kotabaru untuk menyosialisasikan program sertifikat Prona tersebut," katanya lagi.

Diharapkan, dengan Program Prona itu masyarakat bisa mendapatkan bukti legalitas kepemilikan atas lahan yang sudah dikuasainya selama ini.

Selain sebagai bukti legalitas, sertifikat juga memiliki banyak manfaat, di antaranya untuk menjadi agunan di lembaga keuangan untuk mendapatkan modal usaha atau yang lainnya.

Saiful menjelaskan, masyarakat yang sudah menguasai lahan atau pekarangan dan ingin menyertifikatkan lahannya, hendaknya berkoordinasi dengan kepala desa dengan menyerahkan bukti-bukti atau syarat-syarat administrasi yang diperlukan.

Persyaratan itu, di antaranya surat pernyataan sporadis atau surat kepemilikan lahan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB), bukti perolehan tanah dan dokumen lainnya.

Dia menyebutkan, luas lahan yang diikutkan Prona itu adalah tanah nonpertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2, kecuali objek Prona yang berlokasi di wilayah kabupaten atau kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2; dan tanah pertanian dengan luas sampai 2 ha.

Tanah nonpertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2, kecuali objek Prona yang berlokasi wilayah kabupaten atau kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2; dan tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif mengatakan, pihaknya mengajukan program pemberian sertifikat tanah secara gratis atau Prona bagi masyarakat "Bumi Saijaan" itu ke pemerintah pusat.

Masyarakat setempat yang belum memiliki sertifikat atas lahan yang dimiliki sangat banyak, dokumen yang mereka miliki hanya berupa surat keterangan tanah atau segel.

"Data yang kami himpun di sejumlah daerah ketika berkunjung atau pada saat reses, menunjukkan banyak masyarakat mengaku belum punya sertifikat atas tanah tempat berdiri rumah mereka, begitu pula dengan lahan perkebunan atau pertanian yang mereka garap," kata Arif lagi.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016