Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan metode kotak suara keliling dan tempat pemungutan suara hanya diselenggarakan satu hari pada Minggu (10/3).
"Dengan berbagai macam pertimbangan dan juga masukan-masukan, terutama dari teman-teman yang mengetahui persis situasi yang ada di Kuala Lumpur, kemudian kita putuskan ubah menjadi PSU hanya pada satu hari yang sama, yaitu hari Ahad, 10 Maret 2024, untuk metode TPS maupun KSK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan awalnya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kuala Lumpur direncanakan dua hari, yakni Sabtu (9/3) metode KSK (kotak suara keliling) dan Minggu (10/3) metode TPS (tempat pemungutan suara).
Hal ini pun berkaca pada pengalaman pemilu yang sudah pernah terjadi dulu.
"Waktu pemungutan suara di Kuala Lumpur dulu, itu ada pemungutan suara KSK dan pemungutan suara tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) pada dua hari yang berbeda," jelasnya.
Baca juga: KPU putuskan PSU di Kuala Lumpur digelar dalam sehari
Metode KSK dilakukan bersamaan dengan TPS karena lokasi yang digunakan berada di luar pusat Kota Kuala Lumpur.
Menurut Hasyim, di lokasi itu terdapat permukiman komunitas warga Indonesia beserta titik yang akan dijadikan TPS.
Hasyim mengatakan metode KSK juga sudah diidentifikasi akan selesai dalam waktu satu hari sehingga pemungutan suara KSK dilaksanakan pada hari yang sama dengan TPS.
Setelah pemungutan suara selesai, Tim KSK kembali ke Kantor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
"Kemudian diadministrasikan di situ dan dilanjutkan penghitungan suara bersama-sama dengan metode TPS," tambah Hasyim.
Baca juga: KPU: PSU Kuala Lumpur digelar di Putra World Trade Center
Perubahan jadwal PSU di Kuala Lumpur tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 299 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas SK KPU Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilu Tahun 2024.
Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.
SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu (9/3) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.
Baca juga: KPU dapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk selenggarakan PSU
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan lembaganya telah mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Minggu (10/3).
"Insyaallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.
"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.
Idham mengatakan PSU di Kuala Lumpur akan dilakukan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Minggu (10/3).
"Rencana tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center," katanya.
Baca juga: KPU upayakan penuhi logistik PSU di Kuala Lumpur tepat waktu
Ia menuturkan pemilihan lokasi PSU di Kuala Lumpur sama dengan penyelenggaraan pertama Pemilu 2024.
Metode yang bakal digunakan ini pun sudah direstui oleh pihak pemerintah Malaysia. Kemudian terkait logistik, KPU yakin semuanya bakal terpenuhi.
"Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insya Allah semua logistik terpenuhi," ucap Idham.
KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (4/3) menuturkan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Baca juga: Bawaslu RI akan bimtek ulang PTPS PSU Kuala Lumpur
Baca juga: KPU minta bantuan Presiden untuk gelar PSU di Kuala Lumpur
Baca juga: Bawaslu RI sebut PSU Kuala Lumpur, Malaysia jadi perhatian serius
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Dengan berbagai macam pertimbangan dan juga masukan-masukan, terutama dari teman-teman yang mengetahui persis situasi yang ada di Kuala Lumpur, kemudian kita putuskan ubah menjadi PSU hanya pada satu hari yang sama, yaitu hari Ahad, 10 Maret 2024, untuk metode TPS maupun KSK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan awalnya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kuala Lumpur direncanakan dua hari, yakni Sabtu (9/3) metode KSK (kotak suara keliling) dan Minggu (10/3) metode TPS (tempat pemungutan suara).
Hal ini pun berkaca pada pengalaman pemilu yang sudah pernah terjadi dulu.
"Waktu pemungutan suara di Kuala Lumpur dulu, itu ada pemungutan suara KSK dan pemungutan suara tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) pada dua hari yang berbeda," jelasnya.
Baca juga: KPU putuskan PSU di Kuala Lumpur digelar dalam sehari
Metode KSK dilakukan bersamaan dengan TPS karena lokasi yang digunakan berada di luar pusat Kota Kuala Lumpur.
Menurut Hasyim, di lokasi itu terdapat permukiman komunitas warga Indonesia beserta titik yang akan dijadikan TPS.
Hasyim mengatakan metode KSK juga sudah diidentifikasi akan selesai dalam waktu satu hari sehingga pemungutan suara KSK dilaksanakan pada hari yang sama dengan TPS.
Setelah pemungutan suara selesai, Tim KSK kembali ke Kantor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
"Kemudian diadministrasikan di situ dan dilanjutkan penghitungan suara bersama-sama dengan metode TPS," tambah Hasyim.
Baca juga: KPU: PSU Kuala Lumpur digelar di Putra World Trade Center
Perubahan jadwal PSU di Kuala Lumpur tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 299 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas SK KPU Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilu Tahun 2024.
Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.
SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu (9/3) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," demikian bunyi SK tersebut.
Baca juga: KPU dapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk selenggarakan PSU
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan lembaganya telah mendapatkan izin dari Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Minggu (10/3).
"Insyaallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Idham di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.
"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.
Idham mengatakan PSU di Kuala Lumpur akan dilakukan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur, Minggu (10/3).
"Rencana tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Putra World Trade Center," katanya.
Baca juga: KPU upayakan penuhi logistik PSU di Kuala Lumpur tepat waktu
Ia menuturkan pemilihan lokasi PSU di Kuala Lumpur sama dengan penyelenggaraan pertama Pemilu 2024.
Metode yang bakal digunakan ini pun sudah direstui oleh pihak pemerintah Malaysia. Kemudian terkait logistik, KPU yakin semuanya bakal terpenuhi.
"Diizinkan, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga. Insya Allah semua logistik terpenuhi," ucap Idham.
KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (4/3) menuturkan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Baca juga: Bawaslu RI akan bimtek ulang PTPS PSU Kuala Lumpur
Baca juga: KPU minta bantuan Presiden untuk gelar PSU di Kuala Lumpur
Baca juga: Bawaslu RI sebut PSU Kuala Lumpur, Malaysia jadi perhatian serius
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024