Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan Ngadimun menyatakan, siswa/siswi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pascapenyerahan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi setempat, tetap gratis seperti semula.
"Bagi siswa/siswi SMA dan SMK yang ketika berada dalam kewenangan pemkab/pemkot setempat gratis, juga tetap gratis seiring penyerahan kewenangan pengelolaan kepada pemprov," katanya usai rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin.
Karena, tuturnya, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang pemberlakuan paling lambat tahun 2017.
Sebagai konsekuensi logis dari pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK tersebut, maka mau tidak mau Pemprov juga menyediakan anggaran agar operasional sekolah itu berjalan lancar.
Oleh sebab itu, siswa/siswi SMA dan SMK atau orangtuanya tidak perlu risau dengan pengalihan kewenangan pengelolaan dari pemkab/pemkot ke pemprov, lanjutnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.
"Kita tetap tidak memperkenankan adanya pungutan kepada siswa/siswi SMA dan SMK untuk keperluan operasional sekolah. Kan ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, dan Pemprov akan berusaha menutupi keperluan operasional sekolah tersebut," katanya.
Terkecuali sekolah tersebut ada kegiatan lain yang memerlukan bantuan atau partisipasi orangtua siswa/siswi, lanjutnya, hal itu menjadi urusan komite sekolah setempat.
"Tapi setiap pungutan di luar keperluan operasional sekolah itu harus berdasarkan hasil musyawarah mufakat orangtua siswa/siswi dan seizin atau minimal sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi," tambahnya.
Mengenai aspirasi masyarakat Desa Pengalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, Kalsel, agar pemerintah membangunkan SMA di tempat mereka guna kelanjutan pendidikan anak-anak setempat, dia menanggapi positif.
Namun untuk mewujudkan aspirasi tersebut memerlukan kajian yang lebih seksama agar ketika sekolah itu ada tidak sampai mubazir, misalnya karena ketiadaan siswa/siswinya, demikian Ngadimun.
Aspirasi warga Desa Penggalaman (sekitar 30 kilomter utara Banjarmasin) itu mereka sampaikan ketika anggota DPRD Kalsel Muharram reses di daerah tersebut, 13 - 15 Oktober lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Bagi siswa/siswi SMA dan SMK yang ketika berada dalam kewenangan pemkab/pemkot setempat gratis, juga tetap gratis seiring penyerahan kewenangan pengelolaan kepada pemprov," katanya usai rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin.
Karena, tuturnya, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang pemberlakuan paling lambat tahun 2017.
Sebagai konsekuensi logis dari pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK tersebut, maka mau tidak mau Pemprov juga menyediakan anggaran agar operasional sekolah itu berjalan lancar.
Oleh sebab itu, siswa/siswi SMA dan SMK atau orangtuanya tidak perlu risau dengan pengalihan kewenangan pengelolaan dari pemkab/pemkot ke pemprov, lanjutnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.
"Kita tetap tidak memperkenankan adanya pungutan kepada siswa/siswi SMA dan SMK untuk keperluan operasional sekolah. Kan ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, dan Pemprov akan berusaha menutupi keperluan operasional sekolah tersebut," katanya.
Terkecuali sekolah tersebut ada kegiatan lain yang memerlukan bantuan atau partisipasi orangtua siswa/siswi, lanjutnya, hal itu menjadi urusan komite sekolah setempat.
"Tapi setiap pungutan di luar keperluan operasional sekolah itu harus berdasarkan hasil musyawarah mufakat orangtua siswa/siswi dan seizin atau minimal sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi," tambahnya.
Mengenai aspirasi masyarakat Desa Pengalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, Kalsel, agar pemerintah membangunkan SMA di tempat mereka guna kelanjutan pendidikan anak-anak setempat, dia menanggapi positif.
Namun untuk mewujudkan aspirasi tersebut memerlukan kajian yang lebih seksama agar ketika sekolah itu ada tidak sampai mubazir, misalnya karena ketiadaan siswa/siswinya, demikian Ngadimun.
Aspirasi warga Desa Penggalaman (sekitar 30 kilomter utara Banjarmasin) itu mereka sampaikan ketika anggota DPRD Kalsel Muharram reses di daerah tersebut, 13 - 15 Oktober lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016