Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pegiat lembaga swadaya masyarakat di Kalimantan Selatan, Muhith Afif menilai PT PLN di daerah setempat tidak mengelola informasi kepada pelanggan sesuai ketentuan Undang-undang 14/2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Pasalnya PLN masih belum terbuka dalam memberikan informasi terkaitan pengadaan mesin pembangkit pada Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), ujarnya dalam keterangan pers di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengemukakan penilaian itu pascadibacakannya putusan atas sengketa informasi publik antara Muhith Afif sebagai Pemohon Informasi melawan PT PLN pusat sebagai Termohon Informasi beberapa waktu lalu.

Menurut Koordinator Lembaga Komunitas untuk Demokrasi (Lkomdek) itu, PT PLN pusat berusaha menutup-nutupi informasi publik dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Direksi yang bertentangan UU No 14/2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Oleh karena itu, keinginan masyarakat atau publik untuk mendapatkan informasi tidak bisa terpenuhi, sebagaimana isi Pasal 28F UUD 1945, lanjut Koordinator Lkomdek yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

"Seharusnya semua keputusan internal PT PLN termasuk Surat Keputusan (SK) Direksi tidak boleh melawan ketentuan UU KIP. Karenanya patut kita pertanyakan, apa motif PT PLN membuat SK Direksi yang bertentangan dengan UU KIP," lanjutnya.

Mendampingi Muhith dalam mengajukan gugutan/sengekta terhadap PT PLN Pusat kepada Komisi Informasi Pusat di Jakarta itu, kuasa hukum dari MS Law Office Banjarmasin.

Bersama advokat Mujahid SH MH dan Syamsul SH MH itu, Muhith memohon informasi berupa notula rapat, kontrak kerja dan spesifikasi mesin PLTU Asam-Asam unit 1, 2, 3 dan 4 kepada PLN pusat.

Permohonan itu berkaitan dengan krisis listrik yang terjadi di Kalsel selama belasan tahun belakangan. Sementara Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota juga merupakan lumbung energi yang bisa menghasilkan listrik.

Ia menerangkan, dalam pembacaan keputusan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat di Banjarmasin menyatakan, informasi yang dimohonkan adalah informasi terbuka dan wajib diberikan kepada Muhith Afif selaku Pemohon.

Sesudah mendapatkan data atau informasi publik yang disengketakan tersebut, dia akan melakukan kajian terbuka dengan kawan-kawannya di Lkomdek.

Kajian tersebut, lanjutnya, antara lain berupa analisa, apakah pengadaan pembangkit listrik di PLTU Asam-Asam sudah sesuai dengan hasil rapat-rapat PLN bersama pemangku kepentingan atau tidak.

Selain itu, apakah spesifikasi mesin PLTU Asam-Asam (sekitar 140 kilometer timur Banjarmasin) yang dibeli sudah sesuai dengan hasil kontrak atau belum.

"Kami juga akan cari tahu apa motivasi PLN pusat membeli mesin PLTU Asam-Asam unit 3 dan 4 yang merupakan buatan Cina, padahal PLN sudah membeli buatan Jepang pada unit 1 dan 2," katanya.

"Pasalnya kita penasaran, sudah beli yang bagus yang dibuat Jepang, kok selanjutnya malah beli buatan Cina?" jelas pegiat LSM bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut.

Ia berharap, dengan informasi publik dari PT PLN tersebut akan terurai masalah krisis listrik yang sebenarnya di Banua (daerah Kalsel) ini. "Mudahan (semoga) ikhtiar kami bermanfaat `gasan` (buat) banua," demikian Muhith.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016