Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru Kalimantan Selatan Basuki memberikan penjelasan tentang Kepala Desa Bapara Kecamatan Pamukan Utara yang gagal mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) di daerah pemilihan (Dapil) setempat.
Hal itu dikemukakan Basuki setelah beredar kabar tentang diskriminasi yang diterima salah seorang kepala desa yang gagal mengikuti pesta demokrasi 2024.
Baca juga: Caleg Kalsel Dewi Damayanti lapor hilang baliho ke Bawaslu
"Tidak benar pemerintah daerah diskriminasi terhadap dia, yang benar adalah kepala desa yang bersangkutan belum menyelesaikan tugas audit tentang dana desa," kata Basuki di Kotabaru, Senin.
Basuki menjelaskan kades yang bersangkutan setelah diaudit Inspektorat Daerah tidak menyelesaikan hasil laporan yang di prasyaratkan berdasarkan pertanggungjawaban dana desa yang harus diselesaikan setiap kepala desa.
Hingga masa akhir pendaftaran yang bersangkutan tidak menyelesaikan laporan tersebut sehingga dia belum bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena belum adanya surat pemberhentian dari kepala daerah.
"Padahal hasil audit itu sudah disampaikan pada November 2023 kepada yang bersangkutan, dan dia juga membuat pernyataan bahwa siap menyelesaikan temuan hasil audit tersebut," katanya
Ia juga menerangkan di wilayah Kotabaru ada tiga kepala desa yang mengundurkan diri untuk mengikuti pencalonan legislatif terhadap salah satu partai dan ditandatangani Bupati karena sudah melakukan laporan pertanggungjawaban dana desa.
"Kepala desa yang mengundurkan diri yaitu kepala Desa Tarjun, Desa Tegal Rejo,dan Desa Tamiang," tuturnya.
Baca juga: RSDKH Balangan siap layani konsultasi jiwa bagi masyarakat
Basuki juga menyebutkan Kades Bapar hingga selesai pemilu juga belum menindaklanjuti tugas yang diberikan berdasarkan hasil audit sehingga Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak bisa di tanda tangani oleh Bupati.
"Mungkin Pa bupati akan menandatangani setelah kepala desanya menuntaskan laporan audit,"terangnya.
Basuki juga memberikan gambaran tentang status kepala Desa Bapara secara defakto tidak menjalankan tugas tugas sebagai kepala desa, namun secara hukum status yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa.
"Secara hukum dia tetap kepala desa karena belum ada SK pemberhentian dari Bupati Kotabaru," demikian Basuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Hal itu dikemukakan Basuki setelah beredar kabar tentang diskriminasi yang diterima salah seorang kepala desa yang gagal mengikuti pesta demokrasi 2024.
Baca juga: Caleg Kalsel Dewi Damayanti lapor hilang baliho ke Bawaslu
"Tidak benar pemerintah daerah diskriminasi terhadap dia, yang benar adalah kepala desa yang bersangkutan belum menyelesaikan tugas audit tentang dana desa," kata Basuki di Kotabaru, Senin.
Basuki menjelaskan kades yang bersangkutan setelah diaudit Inspektorat Daerah tidak menyelesaikan hasil laporan yang di prasyaratkan berdasarkan pertanggungjawaban dana desa yang harus diselesaikan setiap kepala desa.
Hingga masa akhir pendaftaran yang bersangkutan tidak menyelesaikan laporan tersebut sehingga dia belum bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena belum adanya surat pemberhentian dari kepala daerah.
"Padahal hasil audit itu sudah disampaikan pada November 2023 kepada yang bersangkutan, dan dia juga membuat pernyataan bahwa siap menyelesaikan temuan hasil audit tersebut," katanya
Ia juga menerangkan di wilayah Kotabaru ada tiga kepala desa yang mengundurkan diri untuk mengikuti pencalonan legislatif terhadap salah satu partai dan ditandatangani Bupati karena sudah melakukan laporan pertanggungjawaban dana desa.
"Kepala desa yang mengundurkan diri yaitu kepala Desa Tarjun, Desa Tegal Rejo,dan Desa Tamiang," tuturnya.
Baca juga: RSDKH Balangan siap layani konsultasi jiwa bagi masyarakat
Basuki juga menyebutkan Kades Bapar hingga selesai pemilu juga belum menindaklanjuti tugas yang diberikan berdasarkan hasil audit sehingga Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak bisa di tanda tangani oleh Bupati.
"Mungkin Pa bupati akan menandatangani setelah kepala desanya menuntaskan laporan audit,"terangnya.
Basuki juga memberikan gambaran tentang status kepala Desa Bapara secara defakto tidak menjalankan tugas tugas sebagai kepala desa, namun secara hukum status yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa.
"Secara hukum dia tetap kepala desa karena belum ada SK pemberhentian dari Bupati Kotabaru," demikian Basuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024