Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Nenek Sitat alias Nenek Iyut (80), warga Desa Kupang, RT 01, Kecamatan Lampihong.


Disaksikan langsung oleh Bupati Balangan H Ansharuddin, Kepala BPBD Balangan Alive Yoesfah Love, Direktur Rumah Sakti RSUD Balangan Dr Ferry, Kepala Dinas PU serta Kepala Dinas Perhubungan Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni didampingi Kasat Res Narkoba sekaligus Plt Kasat Reskrim polres setempat, AKP Dany Sulistiono serta tersangka TA alias FR yang dikawal ketat anggota bersenjata lengkap.

Menyaksikan gelar barang bukti pembunuhan berencana Nenek Iyut di halaman Mapolres Balangan, Selasa (11/10).

Dalam gelar barang bukti tersebut Kapolres Balangan menunjukkan barang bukti yang ditemukan berupa sarung/kemben motip batik warna kuning hijau, baju warna merah maron, rambut korban, anting dan perhiasan, uang pecahan sepuluh ribu dan lima ribu.

Selanjutnya karung untuk membungkus korban, slang yang dipakai untuk membersihkan darah-darah korban, speaker aktif dan VCD untuk menyembunyikan suara berisik saat membersihkan darah korban.

Kemudian untuk kasus sajam, saat mencoba melawan ketika akan diamankan aparat berupa pisau belati panjang dan double stik dari besi, untuk mandau yang digunakan sebagai alat pembunuhan dan mutilasi masih diperiksa di Labfor.

Tersangka akan tetap menjalani tes kejiwaan, karena jelas Kapolres Balangan, setiap orang yang melakukan tindakan keji harus di tes dulu kejiwaannya, untuk diketahui kepribadiannya, apakah mudah tersinggung, pendendam dan sebagainya.

Terpisah, dari keterangan Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiyono, tersangka membunuh korban saat ke kamar mandi/WC, dengan menebas leher korban dari belakang.

"Korban ditebas dengan parang atau mandau di sekitar leher kanan korban bagian belakang, selanjutnya korban dimutilasi agar bisa masuk dalam karung seluruhnya," ujarnya.

Setelah dimasukan dalam karung, selanjutnya pelaku membuang korban ke sungai Balangan di belakang rumahnya.

Kembali kerumah, tersangka membunyikan VCD yang terhubung ke speaker aktif dengan kencang, untuk menyembunyikan suara bising saat bersih-bersih bekas darah yang ada di lantai, dinding dan atap seng.

Sehingga saat sang paman, Imis (40) masuk bersama Kepala Desa Kupang Fakhrizal (37), ia tidak mengetahui, dan saat itulah Imis mengambil mandau yang ada didekat TA saat bersih-bersih, dengan maksud mengamankan, yang ternyata menjadi barang bukti pembunuhan.

Sehingga pada hari ke 20 sejak ditahan karena kasus sajam saat mencoba melawan ketika akan diamankan, Selasa (20/9) akhirnya tersangka mengakui sepenuhnya, dan kooperatif menjawab pertanyaan penyidik atas apa yang ia perbuat terhadap neneknya sendiri.

Ia kini diancam dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun hingga seumur hidup. 

"Kini kita menunggu pengacara pendamping saja, karena bagi terduga pelanggar yang ancaman hukuman lebih dari 5 tahun wajib untuk mendapatkan pengacara pendamping," pungkasnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016