Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang bandar bersama dua orang kurir Narkoba saat berada di sebuah rumah di kawasan kota setempat.

"Ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap salah satunya seorang bandar Narkoba yang sudah lama menjadi target operasi," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin, Selasa.

Dia terus mengatakan, penangkapan terhadap bandar dan dua kurir Narkoba itu dilakukan pada Rabu (5/10) dan penangkapan itu hasil penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba di lapangan.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan pria berinisial MZ (26) bandar Narkoba, RA (19) wanita, dan MA (19) ketiganya warga Jalan Rantauan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"MZ seorang bandar Narkoba sedangkan RA dan MA merupakan anak buahnya atau biasa dikenal sebagai kurir," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu juga mengatakan, selain menangkap ketiga pelaku Narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan mereka di antaranya, sabu-sabu sebanyak 15 paket, seperangkat alat hisap, timbangan digital dan uang sebesar Rp200.000.

"Barang bukti itu kami dapati di rumah MZ saat dilakukan penggeledahan oleh anggota yang melakukan penangkapan," tuturnya di dampingi Kasat Narkoba Kompol Feri R Sitorus Sik dan Kasubag Humas Ipda Pol Eni.

Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan, saat ini ketiga orang budak Narkoba itu sudah dilakukan penahanan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"MZ merupakan seorang residivis Narkoba tahun 2012 dan dia baru keluar penjara dalam masa bebas bersyarat, namun kali ini terpaksa harus mendekam kembali dibalik jeruji besi karena tak jera mengedarkan barang laknat tersebut," ujarnya saat menggelar kasus tersebut.

Hasil penyidikan sementara ketiga pelaku di mana salah satunya seorang perempuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka juga dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016