Anggota DPRD Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat belajar menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
 
Pimpinan dan Panitia Khusus tentang Raperda tentang Pengelolaan Sampah DPRD Kota Singkawang diterima Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Napsiani Samandi di Banjarbaru, Rabu.

Baca juga: Fraksi PPP dan Nasdem harapkan Perda Cagar Budaya tambah PAD

"Alhamdulillah kami bisa menyambut kunjungan panitia khusus DPRD Singkawang dan kami sama-sama saling belajar untuk penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang mereka siapkan," ujar Napsiani.
 
Menurut Napsiani, kunjungan kerja rombongan DPRD Kota Singkawang bertujuan mencontoh pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkot Banjarbaru sehingga bisa menjadi bahan penyusunan raperda.
 
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Kota Singkawang Rahman Jar'i mengatakan pihaknya melihat Kota Banjarbaru selama beberapa tahun mendapatkan penghargaan bidang lingkungan, yakni Adipura.
 
"Atas dasar itu, kami belajar tentang bagaimana raperda pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkot Banjarbaru sehingga bisa diterapkan pemerintah Kota Singkawang jika sudah ada perda," ucap dia.

Baca juga: Tujuh fraksi DPRD tanggapi tiga Raperda inisiatif Pemkot Banjarbaru
 
Dikatakan Rahman, banyak hal yang disampaikan dalam sesi diskusi bersama DPRD Kota Banjarbaru dan Dinas Lingkungan Hidup termasuk sistem retribusi hingga, Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Ditambahkan Sekretaris Pansus DPRD Kota Singkawang Reni Asmara Dewi, penanganan sampah di Kota Singkawang masih perlu ditingkatkan terutama penambahan petugas kebersihan yang jumlahnya masih sedikit.
 
"Kami berharap, Pemkot Singkawang mencontoh Pemkot Banjarbaru yang banyak memiliki petugas kebersihan dalam menangani soal sampah yang bisa mengganggu kenyamanan agar Kota Singkawang bersih," katanya.

Baca juga: DPRD gelar paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga raperda

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024