Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menetapkan zonasi untuk kampanye rapat umum bagi peserta pemilu agar tertib dan mencegah perselisihan antar pendukung atau simpatisan jika bertemu dalam satu waktu ketika berkampanye.

"Jadi telah kita tetapkan jadwal kampanye masing-masing peserta pemilu agar tidak bersama-sama atau di lokasi dan waktu yang sama," kata anggota KPU Kalsel Fahmi Failasopa di Banjarmasin, Minggu.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin-KPU bahas faskes bagi 13.510 petugas KPPS

Jadwal kampanye rapat umum atau kampanye akbar secara terbuka itupun diatur melalui Keputusan KPU Kalsel Nomor 7 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024.

Fahmi menyebut pihaknya telah mensosialisasikan keputusan tersebut kepada perwakilan partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI di Daerah Pemilihan Kalsel.

Fahmi menuturkan khusus untuk Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dibebaskan untuk berkampanye selama 21 hari di seluruh wilayah Kalsel tanpa menggunakan zona kampanye karena tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Bawaslu Kalsel temukan ribuan surat suara rusak di HSS

Aturan yang sama juga berlaku untuk setiap calon anggota DPD RI yang berkampanye tanpa zonasi alias dibebaskan sepanjang berpedoman pada aturan yang berlaku.

Fahmi berharap pengaturan jadwal kampanye terbuka ini bisa menciptakan ketertiban serta menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

Diketahui, kampanye rapat umum telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang dilaksanakan peserta pemilu dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Kemudian memasuki masa tenang selama tiga hari menuju hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: KPU Kalsel atur jadwal kampanye agar tertib

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024