Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Program pengampunan pajak atau "tax amnesty" yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Pajak Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, mendapatkan sambutan luar biasa dari pengusaha maupun masyarakat terbukti pencapaian program ini jauh di atas perkiraan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalsel dan Kalteng, Imam Arifin di Banjarmasin mengatakan, program pengampunan pajak tahap satu yang berakhir Jumat ini, pihaknya mampu mengumpulkan dana hingga Rp600 miliar lebih, jauh diatas perkiraan sekitar Rp250 miliar.

Tingginya animo masyarakat yang dengan suka rela mengikuti "amnesty pajak" tersebut, antara lain dipengaruhi oleh sosialisasi tentang keuntungan membayar pajak saat dilaksanakannya program ini, dibanding dengan membayar pajak pada saat normal yang dilaksanakan secara terus menerus.

"Sesuai ketentuan pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau masyarakat pada waktu normal mencapai 15 persen, namun melalui program pengampunan pajak ini, pajak yang harus dibayar hanya 2 persen.

Pengertian dari pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .

Khusus untuk program tax amnesty tahap satu, kata dia, pihaknya akan menunggu wajib pajak untuk datang ke kantor pajak hingga tengah malam.

"Khusus hari ini, kita akan layani seluruh masyarakat yang datang, kendati hingga tengah malam," katanya.

Hingga akhir penutupan "tax amnesty" tahap satu, Imam berharap masih akan ada penambahan dana tebusan hingga Rp100 miliar, sehingga total tax amnesty tahap satu bisa diatas angka Rp700 miliar. Selanjutnya, awal Oktober akan dibuka pengampunan pajak tahap kedua dengan nilai tiga persen.

Sedangkan untuk usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang omsetynya dibawah Rp4,8 miiar pertahun dan hartanya di bawah Rp10 miliar tarifnya flat 0,5 persen.

Sementara untuk UMKM yang hartanya melebihi Rp10 miliar, tarifnya flat tetap dua persen sampai bulan maret 2016, sehingga tidak perlu tergesa-gesa.

Menurut Imam, selain untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha dan masyarakat untuk membayar pajak, program pengampunan pajak, juga bertujuan untuk memperbaiki administrasi serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016