Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan 5.760 butir obat Carnophen dan Dextromethorphan dari seorang tersangka berinisial Ab (31) warga Pulaulaut Utara, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ubaldus Delo di Kotabaru, Jumat mengatakan, tersangka yang diketahui sebagai pengedar tersebut ditangkap di Jalan Perumnas Rampa Baru, Pulaulaut Utara, Kotabaru.

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1.760 butir obat Carnophen, 4.000 butir obat Dextromethorphan, dan uang tunai sebesar Rp1,160 juta serta sebuah telepon genggam merk Samsung warna putih," katanya.

Dikatakan, tersangka Ab tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang sudah di cabut izin edarnya kepada seorang berinisial Sr.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Kotabaru guna proses hukum terkait Undang-undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka bisa dijerat Pasal 196 UU.36/2009, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Serta Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016