Tim Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) Kalimantan Selatan menemukan galian batubara ilegal dari hasil pemantauan di lokasi bukaan lahan tambang kawasan Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan.

"Dari hasil tangkapan drone, kita menemukan indikasi bekas eksploitasi, sebuah kolam yang diduga bekas galian," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DLHP) HST Haikal di Mangunang, Kabupaten HST, Kamis .

Dijelaskan Haikal, petugas akan membandingkan hasil dari tahun ke tahun, sehingga terlihat perubahan terkait indikasi bekas galian dari penambangan ilegal tersebut.

Baca juga: Tim Satgas Peti temukan akses jalan tambang ilegal di HST

Adapun hasil peninjauan di lokasi, Pemkab HST  saat ini tidak menemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan, tetapi terdapat bekas bukaan akses jalan.

Untuk tindak lanjutnya, tim Pemkab akan membahas sejumlah langkah yang diambil terkait bukaan akses jalan maupun dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau peti tersebut.

Pemkab HST akan membahas langkah yang akan diambil berdasarkan hasil temuan di lokasi eks IUP KUD Karyanata dan wilayah konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM).

"Kami akan mengolah data, sesuai dengan mapping yang kami lakukan di lokasi," ungkap Haikal.

Nantinya, Haikal mengungkapkan Pemkab HST akan berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk menyelesaikan sengketa lahan akibat dugaan atau perusakan lingkungan sebagai tindak lanjut surat dari PT AGM.

Tim yang turun terdiri dari DLHP HST, Satpol PP, Dinas PTSP serta TNI-Polri di HST dan Pemerintah Kecamatan Haruyan.

Diketahui, Tim Satgas Peti AGM menemukan bukaan lahan akses jalan di Blok 6 Mangunang Seberang, Haruyan saat patroli gabungan dengan PAM Obvit Polda Kalsel pada 26 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Satgas pastikan peti batu bara Batu Harang tidak dilakukan PT AGM

Bukaan akses jalan itu berada di area konsesi PKP2B PT AGM yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di eks lahan IUP KUD Karyanata.

Sehingga PT AGM mengirim surat somasi kepada pihak penambang liar itu dan menyurati Pemkab HST, serta instansi terkait untuk menyikapi adanya aktivitas itu, selain karena dapat merusak dan mencemari lingkungan hidup, aktivitas itu juga tidak seusai kaidah pertambangan.

Hingga saat ini, PT AGM tidak melakukan aktifitas pertambangan di wilayah HST, walau pun sudah mengantongi PKP2B dari pemerintah pusat, namun PT AGM tetap komitmen menjaga area konsesi dari peti.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024