Martapura, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mengawasi setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memastikan keberadaan mereka sudah memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Ketahanan Ideologi dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Banjar Fathul Jannah di Martapura, Kamis mengatakan, pihaknya telah mendatangi perusahaan pertambangan batu bara.

"Kami mendatangi PT Merge Minning Industry salah satu perusahaan asing asal Tiongkok bergerak di pertambangan batu bara di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (27/9)," ujarnya.

Ia mengatakan, kunjungan didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu untuk mengawasi tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tambang batu bara bawah tanah tersebut.

Dijelaskan, kunjungan itu juga dalam rangka menerapkan Permendagri nomor 49 dan nomor 50 tahun 2010 tentang pemantauan orang asing, ormas orang asing dan pengawasan TKA.

"Pengimplementasian Permendagri, kami bersama TNI/Polri dan BIN telah melaksanakan rapat tentang pengawasan TKA pada awal September 2016 dan baru sekarang datang ke lokasi," ucapnya.

Disebutkan, sejauh ini PT Merge sudah sangat baik melaporkan jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tetapi pengecekan tetap dilakukan guna memastikan benar tidaknya jumlah tersebut.

"Kami tidak hanya menerima data saja, tetapi turun ke lapangan untuk mengawasi dan mencegah masuknya TKA ilegal yang bisa menimbulkan efek sosial di masyarakat," ungkapnya.

Kepala Disnakertrans Banjar Aspihani mengatakan, pemerintah pusat hingga ke daerah mengeluarkan regulasi yang cukup ketat untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

Ditekankan, kebijakan itu dilakukan agar perusahaan mempekerjakan TKA yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai kebutuhan perusahaan namun tetap mempekerjakan tenaga lokal.

"Artinya, jangan sampai kedatangan TKA malah menutup pekerjaan untuk tenaga kerja lokal dan keberadaan TKA juga harus taat regulasi ketenagakerjaan yang berlaku," ujarnya.

Ia menghimbau perusahaan benar-benar mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sehingga tidak menyulitkan Pemkab Banjar mendata pekerja asing di perusahaan itu.

"Kemenakertrans dan Perindustrian telah mengeluarkan keputusan untuk mempermudah TKA mengurus izin kerja sehingga perusahaan wajib mengurusnya agar tidak bermasalah," kata dia.

Kepala Teknik Tambang PT Merge Winarno mengatakan, saat ini jumlah TKA yang seluruhnya berasal dari Tiongkok sebanyak 35 orang dengan rasio satu TKA berbanding tiga pekerja lokal.

"Kami memiliki lebih dari 100 pekerja lokal di perusahaan yang sebagian besar direkrut dari warga sekitar tambang. Itu menunjukkan pemberdayaan masyarakat setempat," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016