Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Polsek Daha Selatan menciduk Satpam salah satu perusahaan perkebunaan sawit   PT. SAM yang kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono menjelaskan, Satpam yang diciduk petugas berinisial MH (32 tahun) warga Desa Pihanin Raya Rw. 01 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Penangkapan pelaku terjadi pada Senin (26/9) Pukul 13.30 Wita karena kedapatan mengedarkan obat jenis Charnopen, berdasarkan laporan dari  temannya sesama Satpam  PT.SAM juga kepada Kapospol Daha Barat Aipda Imam Mulyanto.

"Dilaporkan  bahwa  ptelaku telah membawa dan menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen sehingga meresahkan",ujarnya.

Dijelaskannya pada saat dilakukan pengintaian terhadap pelaku, Aipda Imam Mulayanto dan anggota Brimob Tanjung yang sedang melakukan tugas pengamanan Brigadir Iwan Novianto bertemu dengan pelaku di Afdeling Delta PT.SAM Desa Bajayau Kecamatan Daha Barat.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan  ditemukan Obat jenis Charnopen didalam saku celana sebelah kanan yg bejumlah 34 Butir

Hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa dia mengakui telah menjual obat sudah lama sekitar 2 tahun namun baru aktif lagi baru 3 bulan dan obat tersebut diedarkan atau dijual kepada pekerja kebun sawit di PT Sam.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016