Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Karlie Hanafi Kalianda menyatakan setiap anak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminasi dan eksploitasi sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
"Namun warga masyarakat perlu mengetahui peraturan perundang-undangan perlindungan anak," ujar Karlie usai sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut di Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel, Ahad.
Baca juga: Banjarmasin lakukan kampanye perlindungan anak dan perempuan selama 16 hari
Karlie menegaskan perlindungan tersebut berkaitan ekonomi, seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan.
Ia menerangkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara lain sebagaimana termuat pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan UU No.23/2002 dan UU No.12/2022, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel.
"Sedangkan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA sebagai suatu upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya," ucap Karlie.
Pada kesempatan itu, Karlie menjelaskan pula tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan UU No.23/2002.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Karlie nyatakan harkat dan martabat anak wajib dilindungi
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkap Karlie.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batola Subiyarnowo menuturkan UPTD PPA berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat.
Selain itu, menerima pengakuan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Namun warga masyarakat perlu mengetahui peraturan perundang-undangan perlindungan anak," ujar Karlie usai sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut di Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel, Ahad.
Baca juga: Banjarmasin lakukan kampanye perlindungan anak dan perempuan selama 16 hari
Karlie menegaskan perlindungan tersebut berkaitan ekonomi, seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan.
Ia menerangkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara lain sebagaimana termuat pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan UU No.23/2002 dan UU No.12/2022, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel.
"Sedangkan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA sebagai suatu upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya," ucap Karlie.
Pada kesempatan itu, Karlie menjelaskan pula tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan UU No.23/2002.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Karlie nyatakan harkat dan martabat anak wajib dilindungi
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkap Karlie.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batola Subiyarnowo menuturkan UPTD PPA berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat.
Selain itu, menerima pengakuan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Visi UPTD PPA terwujudnya perempuan dan anak di Batola sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat sesuai hak asasi manusia,” ucap Subiyarnowo.
Sedangkan, misi UPTD PPA Batola melayani masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, membangun gerakan bersama untuk mencegah kekerasan, serta penjualan perempuan dan anak.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Karlie nyatakan setiap anak wajib dijaga dan dilindungi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024