Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengharapkan pemerintah daerah setempat segera menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dalam menyambut penerapan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru Rabu, mengungkapkan, dengan telah disahkannya Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka pemeda juga harus menyusun anggaran sesuai dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) yang baru.

"Bersamaan dengan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), Kotabaru siap mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor. 18 Tahun 2016," kata Hj Alfisah.

Keberadaan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 yang dalam kekiniannya sebagai bentuk penyesuaian atas organisasi pemerintahan daerah.

Mengacu pada ketentuan tersebut, nomenklatur di Kabupaten Kotabaru mengalami beberapa perubahan klasifikasi atau tipe dinas, sehingga ada sejumlah dinas yang tadinya dua sekarang digabung menjadi satu dinas.

Misalnya sekretariat dewan di DPRD Kotabaru yang tadinya tipe A, bersamaan dengan pemberlakuan PP No.18/2016 maka berubah menjadi tipe B, sehingga dari empat kepala seksi (Kasi) yang sebelumnya, sekarang dikurangi menjadi tiga Kasi.

Disinggung belum adanya pelantikan atas sejumlah pejabat sesuai dengan implementasi PP No.18 tahun 2016 dan Perda dimaksud, politisi Partai NasDem ini menyebut hal itu hak prerogratif bupati.

"Kalau menyangkut penunjukan personil pada SKPD-SKPD berikut pelantikan, itu kewenangan bupati sebagai kepala daerah, namun yang jelas ketentuan yang akan menjadi dasar aturannya sudah ada," terangnya.

Sementara itu, Pemkab Kotabaru merencanakan membentuk 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2014 tantang Pemerintah Daerah.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kotabaru Minggu Basuki mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah yang diusulkan meliputi, 24 dinas, lima badan, dua sekretariat dan satu inspektorat.

"Pembentukan SKPD tersebut mengacu pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tantang Pemerintah Daerah dengan mempertimbangan visi dan misi bupati serta kondisi daerah," paparnya.***2***



(T.I022/B/A029/A029) 28-09-2016 18:56:30

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016