Rumah Sakit Pertamina Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menandatangani kesepakatan dengan keluarga pasien terkait penanganan luka di kaki bayi asal Kecamatan Bintang Ara.
Direktur RSPT dr Jasril Hardiyanto MKM mengatakan kesepakatan ini sebagai tindaklanjut hasil pertemuan antara pihak keluarga pasien dengan manajemen rumah sakit pasca lukanya kaki bayi usai pemasangan jarum infus di rumah sakit ini.
"Surat kesepakatan ini kelanjutan pertemuan sebelumnya dan bisa diselesaikan dengan baik," jelas Jasril di Tabalong, Kamis.
Dalam surat kesepakatan bersama ini pihak RSPT akan melakukan perawatan dan pendampingan proses penyembuhan bayi tersebut termasuk layanan fisioterapi, rontgen area kaki dan pemeriksaan atau perawatan lainnya hingga pulih kembali.
Selain itu manajemen rumah sakit juga
memfasilitasi sarana kendaraan mobil antar jemput bagi pasien guna melakukan kontrol di rumah sakit.
"Dari hasil pemeriksaan kaki bayi yang luka menunjukkan penyembuhan yang signifikan dan menunjukkan hal yang normal secara fungsi organ," jelas Jasril.
Surat kesepakatan bersama ini ditandatangani Direktur RSPT, keluarga bayi Ahmad Husin dengan saksi pertama M Irana Yudiartika selaku kuasa hukum pasien dan saksi kedua dr Alvin Malvinas Bayu Putra Wakil Direktur Medis dan keperawatan RSPT.
Selaku kuasa hukum pasien M Irana Yudiartika SH mengatakan kesepakatan bersama ini sudah sesuai aturan dan pihak pasien juga telah mendapatkan keadilan.
"Dari sisi keadilan pihak pasien mendapatkannya melalui surat kesepakatan dengan pihak RSPT," jelas Irana.
Orangtua bayi, Ahmad Husin juga menerima kesepakatan bersama ini dan yang sudah dilakukan pihak RSPT sesuai dengan keinginan mereka.
Sebelumnya pihak keluarga pasien mengeluhkan luka pada kaki bayi (bengkak) yang dilahirkan secara Cesar di RSPT setelah dipasang jarum infus pada awal Nopember 2023.
Pemasangan jarum infus oleh tenaga kesehatan karena pernafasan bayi yang tidak normal hingga tangisannya pun tersendat-sendat.
Pihak keluarga pasien dan manajemen RSPT akhirnya melakukan beberapa kali pertemuan membahas persoalan ini dan dalam pertemuan keempat hari ini dibuat surat kesepakatan bersama secara tertulis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Direktur RSPT dr Jasril Hardiyanto MKM mengatakan kesepakatan ini sebagai tindaklanjut hasil pertemuan antara pihak keluarga pasien dengan manajemen rumah sakit pasca lukanya kaki bayi usai pemasangan jarum infus di rumah sakit ini.
"Surat kesepakatan ini kelanjutan pertemuan sebelumnya dan bisa diselesaikan dengan baik," jelas Jasril di Tabalong, Kamis.
Dalam surat kesepakatan bersama ini pihak RSPT akan melakukan perawatan dan pendampingan proses penyembuhan bayi tersebut termasuk layanan fisioterapi, rontgen area kaki dan pemeriksaan atau perawatan lainnya hingga pulih kembali.
Selain itu manajemen rumah sakit juga
memfasilitasi sarana kendaraan mobil antar jemput bagi pasien guna melakukan kontrol di rumah sakit.
"Dari hasil pemeriksaan kaki bayi yang luka menunjukkan penyembuhan yang signifikan dan menunjukkan hal yang normal secara fungsi organ," jelas Jasril.
Surat kesepakatan bersama ini ditandatangani Direktur RSPT, keluarga bayi Ahmad Husin dengan saksi pertama M Irana Yudiartika selaku kuasa hukum pasien dan saksi kedua dr Alvin Malvinas Bayu Putra Wakil Direktur Medis dan keperawatan RSPT.
Selaku kuasa hukum pasien M Irana Yudiartika SH mengatakan kesepakatan bersama ini sudah sesuai aturan dan pihak pasien juga telah mendapatkan keadilan.
"Dari sisi keadilan pihak pasien mendapatkannya melalui surat kesepakatan dengan pihak RSPT," jelas Irana.
Orangtua bayi, Ahmad Husin juga menerima kesepakatan bersama ini dan yang sudah dilakukan pihak RSPT sesuai dengan keinginan mereka.
Sebelumnya pihak keluarga pasien mengeluhkan luka pada kaki bayi (bengkak) yang dilahirkan secara Cesar di RSPT setelah dipasang jarum infus pada awal Nopember 2023.
Pemasangan jarum infus oleh tenaga kesehatan karena pernafasan bayi yang tidak normal hingga tangisannya pun tersendat-sendat.
Pihak keluarga pasien dan manajemen RSPT akhirnya melakukan beberapa kali pertemuan membahas persoalan ini dan dalam pertemuan keempat hari ini dibuat surat kesepakatan bersama secara tertulis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024