Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Hamsyuri mengimbau nelayan agar mematuhi ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Imbauan tersebut disampaikan di Banjarmasin, Selasa, berkaitan dengan penangkapan oleh Satpol Air jajaran Polda setempat terhadap kapal nelayan asal Pulau Jawa yang beroperasi di perairan Kabupaten Tanah Laut (Tala) baru-baru ini.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu menilai wajar, penangkapan oleh Polda terhadap kapal nelayan dari luar provinsinya sebagai salah satu upaya penertiban dan karena melanggar ketentuan.

"Penangkapan oleh Polda Kalsel terhadap kapal nelayan asal luar provinsi itu, juga merupakan langkah positif guna mencegah kecemburuan sosial dari nelayan setempat yang berujung keributan atau hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," tuturnya.

Sebagai contoh beberapa tahun lalu terjadi pembakaran kapal nelayan asal provinsi lain oleh keluarga nelayan Kotabaru, karena dianggap menjarah sumberdaya keluatan di wilayah perairan kabupaten paling timur Kalsel tersebut.

"Kita tentu tidak menginginkan peristiwa serupa yang membuat gaduh atau bentrok antarawarga nelayan tak terulang," lanjut mantan Camat Pulau Sembilan Kotabaru itu.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa itu menerangkan, bagi nelayan yang melaut (menangkap ikan di laut) tidak boleh memasuki wilayah/perairan pantai provinsi lain.

"Kalau kapal penangkap ikan/nelayan yang memasuki wilayah perairan provinsi lain, maka sebaiknya harus lapor dan meminta izin agar kegiatan usahanya legal," lanjut laki-laki yang mengaku dari keluarga nelayan bergelar sarjana hukum itu.

Menurut dia, wajar pula kalau perairan wilayah timur Kalsel yang meliputi Kabupaten Kotabaru, Tanbu dan Kabupaten Tala menjadi incaran nelayan luar provinsi, karena memilih sumberdaya kelautan yang cukup potensial.

"Apalagi perairan pantai Kabupaten Banjar, Tala, Tanbu sambung menyambung dengan perairan Kotabaru yang berbatasan Laut Sulawesi, Selat Makassar dan Laut Jawa (Laut Indonesia) itu," demikian Hamsyuri.

Sementara Polda Kalsel belum lama ini menangkap dua buah kapal nelayan asal Pulau Jawa yang menggunakan alat tangkap ikan berupa centerang di perairan pantai Tala, karena diduga menyalahi aturan. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016