Barabai (Antaranews Kalsel) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tentang santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu akhirnya disahkan pada rapat paripurna terbuka.


Ketua DRPD Hulu Sungai Tengah (HST) H Saban Efendi di Barabai Selasa mengatakan, santunan kematian yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga yang ditinggalkan, adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang didanai melalui APBD dan hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

"Kami menghimbau kepada seluruh Anggota DPRD dan SKPD yang membidangi agar mensosialisasikan secara intensif kepada seluruh masyarakat, sehingga bantuan tersebut bisa sampai kepada yang berhak," katanya.

Khusus Pemerintah Kabupaten HSS, kata dia, agar segera menerbitkan peraturan bupati untuk menindaklanjuti pelaksanaan Perda tersebut, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati HST H A Chairansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Perda tersebut, karena maksud dan tujuannya sesuai dengan visi dan misi bupati, yaitu untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu yang mengalami musibah kematian.

"Tidak bisa kita pungkiri, secara agama, budaya dan sosiologis kehidupan masyarakat dalam pengurusan jenazah membutuhkan biaya yang relatif besar.

Sehingga bantuan dari pemerintah sangat besar manfaatnya. melalui Perda tersebut, pemerintah memiliki mempunyai payung hukum yang jelas sehingga santunan yang di berikan benar-benar tepat sasaran, tepat tujuan, dan penganggaran dananya dapat dipertanggungjawabkan.

Bantuan santunan kematian sebesar Rp1 juta tersebut, setelah keluarga yang ditinggalkan memenuhi persyaratan administrasi berupa, seperti KTP dan kartu keluarga.

"Pemberian santunan kematian ini, menjadi salah satu bukti nyata pemerintah, untuk meringankan permasalahan masyarakat kurang mampu, disamping beberapa bantuan lainnya," katanya.*

Pewarta: M Taufik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016