Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, 2016 sebesar Rp1,778 triliun, turun sekitar 9,31 persen atau sekitar Rp182 miliar dari anggaran sebelumnya.


Bupati Kotabaru H Sayed Jafar di Kotabaru, Senin mengatakan, ada empat yang mendasari adanya perubahan anggaran, di antaranya perkembangan anggaaran yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

"Keadaan yang mengharuskan diadakan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selain itu, Adanya pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan anggaran daerah," katanya.

Menurut bupati, penurunan anggaran tersebut adalah sebagai dampak dari pengurangan anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap pendapatan transfer ke pemerintah daerah se Indonesia dalam APBN-P kedua tahun 2016.

Dikatakannya, pada sisi pendapatan daerah, desentralisasi fiskal yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui undang-undang otonomi daerah dan perimbangan keuangan, diharapkan dapat mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kebutuhannya.

Secara perlahan-lahan dapat mengurangi ketergantungan keuangan daerah terhadap alokasi dana pemerintah pusat, terutama sekali terhadap dana alokasi umum dan alokasi khusus.

Menurut bupati, berdasarkan alokasi anggaran pendapatan daerah dalam APBD 2016 menunjukan tingkat derajat desentralisasi fiskal Kotabaru masih sangat rendah, hal ini dapat dilihat dari proporsi PAD terhadap tingkat pendapatan yang hanya sebesar 12 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan sangat tingginya ketergantungan pemerintah Kotabaru terhadap alokasi dana dari pemerintah pusat dan provinsi.

Berdasarkan kebijakan pengurangan anggaran pemerintah pusat dan provinsi tersebut, maka jumlah pengurangan atas pendapatan transfer dan dana bagi hail (DBH) dalam APBD 2016 sebesar Rp434 miliar lebih, sehingga jumlah yang dapat dialokasikan dalam anggaran pendapatan RAPBD-P 2016 adalah sebesar Rp1,376 triliun.

Rinciannya terdiri dari, PAD sebesar Rp164 miliar lebih, dana perimbangan Rp1 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp112 miliar lebih.

Atas kondisi tersebut dalam penyusunan APBD-P 2016 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan pelaksanaan RPJMD 2016-2021, maka pemerintah daerah mengambil kebijakan di antaranya menutupi kekurangan keuangan daerah terhadap belanja yang telah ditetapkan dalam APBD 2016.

"Adapun langkah-langkah yang dilakukan antara lain dengan pengurangan anggaran belanja yang berlebih. Melakukan pengurangan atas belanja modal yang telah dilelangkan dan telah diketahui nilai kontraknya," terangnya.

Selain itu juga akan melakukan rekalkulasi dan pengurangan atas belanja tidak langsung. Melakukan pengurangan atas belanja barang dan jasa pada semua SKPD.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016