Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pengedar obat zenith ilegal saat berada di sebuah Pos Keamanan Keliling (Poskamling) di kota setempat.
"Penangkapan terhadap pria tersebut berkat informasi warga yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan oleh Polsek Awayan," kata Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni Sik melalui Kasi Humas Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Sabtu.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pengedar obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu dilakukan pada Jumat (23/9) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Awayan Ipda Agus Sulistyo bersama beberapa orang anggotanya di lapangan.
Dikatakannya, pengedar yang sudah menjadi target operasi itu ditangkap saat berada di Poskamling di Desa Nungka RT03 Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Untuk pelaku dari hasil interograsi polisi diketahui bernama Ulwi alias Uwi (28) warga Kabupaten Balangan yang tertangkap tangan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Pektrus terus mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 40 butir obat daftar G jenis zenith carnophen, 122 butir THD, 414 butir dextro dan uang tunai Rp2.350.000.
"Pelaku dan barang bukti obat daftar G tersebut langsung dibawa ke Polsek Awayan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku dijerat pasal 197 sub 196 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, demikian Pektrus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Penangkapan terhadap pria tersebut berkat informasi warga yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan oleh Polsek Awayan," kata Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni Sik melalui Kasi Humas Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Sabtu.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pengedar obat daftar G yang sudah dicabut izin edarnya itu dilakukan pada Jumat (23/9) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Awayan Ipda Agus Sulistyo bersama beberapa orang anggotanya di lapangan.
Dikatakannya, pengedar yang sudah menjadi target operasi itu ditangkap saat berada di Poskamling di Desa Nungka RT03 Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Untuk pelaku dari hasil interograsi polisi diketahui bernama Ulwi alias Uwi (28) warga Kabupaten Balangan yang tertangkap tangan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Pektrus terus mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 40 butir obat daftar G jenis zenith carnophen, 122 butir THD, 414 butir dextro dan uang tunai Rp2.350.000.
"Pelaku dan barang bukti obat daftar G tersebut langsung dibawa ke Polsek Awayan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku dijerat pasal 197 sub 196 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, demikian Pektrus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016