Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Banjarmasin ke Pengadilan Negeri setempat.
"Sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan Kamis, 14 Desember 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Kejari Banjarmasin tetapkan dua kontraktor tersangka korupsi BBPOM di Banjarmasin
Dimas memastikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin telah merampungkan surat dakwaan.
Dimas mengharapkan JPU dapat membuktikan semua dakwaan terhadap terdakwa untuk bisa meyakinkan majelis hakim mengambil keputusan.
Sebelumnya, dua kontraktor berinisial RMA dan HS menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin di Kota Banjarbaru.
Proses pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin berada di kawasan perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, berlangsung sejak 2018 hingga 2023 dengan kontraktor berbeda-beda setiap tahunnya.
Baca juga: Kejari Banjarmasin telisik dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium BBPOM
Dalam perkara ini, kata dia, tersangka RMA mengerjakan pada 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar.
Sementara, tersangka HS terlibat pengerjaan pada 2021 dengan nilai anggaran Rp11 miliar.
Namun, kedua kontraktor tersebut diduga mengurangi volume pekerjaan hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp300 juta lebih.
Baca juga: Terpidana korupsi alkes RSUD Ulin dieksekusi Kejari Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan Kamis, 14 Desember 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Kejari Banjarmasin tetapkan dua kontraktor tersangka korupsi BBPOM di Banjarmasin
Dimas memastikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin telah merampungkan surat dakwaan.
Dimas mengharapkan JPU dapat membuktikan semua dakwaan terhadap terdakwa untuk bisa meyakinkan majelis hakim mengambil keputusan.
Sebelumnya, dua kontraktor berinisial RMA dan HS menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin di Kota Banjarbaru.
Proses pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin berada di kawasan perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, berlangsung sejak 2018 hingga 2023 dengan kontraktor berbeda-beda setiap tahunnya.
Baca juga: Kejari Banjarmasin telisik dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium BBPOM
Dalam perkara ini, kata dia, tersangka RMA mengerjakan pada 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar.
Sementara, tersangka HS terlibat pengerjaan pada 2021 dengan nilai anggaran Rp11 miliar.
Namun, kedua kontraktor tersebut diduga mengurangi volume pekerjaan hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp300 juta lebih.
Baca juga: Terpidana korupsi alkes RSUD Ulin dieksekusi Kejari Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023