DPRD Balangan dan Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan menyetujui terhadap  empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada rapat paripurna ke-36 masa persidangan III tahun 2023.

“Empat Raperda tersebut yang pertama adalah, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan,” ungkap Sekretaris DPRD Balangan H Tamrin kepada awak media di Balangan, Selasa.

Baca juga: Banmus DPRD HSS bersama eksekutif susun jadwal Desember 2023

Kemudian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Tamrin melanjutkan, terakhir yaitu rancangan peraturan daerah tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi.

Sementara itu Asisten II Sekretariat Daerah Balangan Tuhalus, mengatakan kesepakatan bersama perihal Propemperda merupakan langkah yang penting dalam upaya mengatasi dan mengantisipasi dinamika yang ada serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Balangan.

"Dengan adanya kesepakatan ini, kita sangat berharap dapat terciptanya efektivitas dalam pelaksanaan program pembangunan di daerah," kata Tuhalus.

Baca juga: Sekda HSS: PT Tirta Amandit tingkatkan layanan usai permodalan bertambah

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023