Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi tentang perbedaan kosmetik dan obat kepada masyarakat "Bumi Bersujud" untuk merubah paradigma atau cara menilai kegunaan obat dan kosmetik.  

"Sejauh ini, masih banyak masyarakat salah persepsi tentang perbedaan obat dan kosmetik. Kosmetik adalah produk yang khusus digunakan untuk bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, gigi dan membran mukosa," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat, di Batulicin Ahad.

Kosmetik tidak bersifat mengobati dan juga tidak menyembuhkan penyakit atau mencegah penyakit.

Sedangkan produk-produk yang bersifat mengobati seperti luka jerawat pada bagian tubuh tertentu masuk dalam kategori obat bukan kosmetik.

Baca juga: Kasus gagal ginjal akut bikin Loka POM undang Stakeholder terkait

Dicontohkan Rahmat, seperti sabun, sampo, dan pasta gigi merupakan produk kosmetik yang dapat digunakan untuk membersihkan badan.

Kosmetik juga digunakan untuk mengharumkan bandan, contohnya pewangi badan, mengubah penampilan menjadi lebih menarik seperti pada produk minyak rambut, memperbaiki bau badan seperti pada produk deodorant hingga memelihara tubuh contohnya pada produk perawatan kaki dan lulur.

Berdasarkan tujuan pemakaiannya, kosmetik dapat dibedakan menjadi kosmetika perawatan kulit dan kosmetika riasan. Kosmetika perawatan kulit digunakan untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit. Termasuk di dalamnya sabun, cleansing cream, cleansing milk, dan penyegar kulit.

Kosmetik riasan diperlukan untuk merias dan menutup cacat pada kulit sehingga menghasilkan penampilan yang lebih menarik serta menimbulkan efek psikologis yang baik, seperti percaya diri.

Dalam kosmetik riasan/dekoratif, peran zat warna dan pewangi sangat besar. Kosmetik dekoratif yang menimbulkan efek pada permukaan dengan pemakaian sebentar, contohnya lipstik, bedak, pemerah pipi, eye shadow, dan lain-lain.

Selain itu terdapat kosmetik dekoratif yang baru luntur dalam waktu lama seperti pemutih kulit, cat rambut, dan pengeriting rambut.

"Oleh sebab itu mari kita rubah cara menilai tentang fungsi obat dan kosmetik,agar tepat penggunaannya" jelas Rahmat.

Baca juga: BPOM imbau masyarakat waspada beli kosmetik online

Beda halnya dengan obat, di dalamnya terdapat bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Yang lebih penting adalah, semua jenis produk obat maupun kosmetik yang digunakan oleh masyarakat wajib terdaftar atau memiliki izin edar BPOM.

Apabila ada salah satu produk baik itu kosmetik ataupun obat tidak memilik izin edar, maka dipastikan produk itu ilegal.

Rahmat juga menghimbau kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya, maka yang bersangkutan dapat menghubungi kantor BPOM terdekat untuk berkonsultasi.

"Bagi masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru, dapat menghubungi Kantor Loka POM Tanah Bumbu di Jalan Transmigrasi KM.3,5 No.09, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat," jelasnya.

Selain itu itu Loka POM Tanah Bumbu juga menyediakan layanan konsultasi melalui telepon atau whatsapp ke nomor 0838 2551 0434.

Produk yang telah memiliki izin edar BPOM akan mendapatkan nomor notifikasi. Nomor tersebut harus dicantumkan pada label produk yang diproduksinya

Konsumen harus mengecek nomor ini sebelum menggunakan kosmetik. Nomor notifikasi ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka, contoh: NX 1234567891011. Kode X bisa berupa huruf A (Asia), B (Australia), C (Eropa), D (Afrika), atau E (Amerika) yang merupakan kode benua dimana kosmetik diproduksi.
Salah satu petuga dari BPOM Tanah Bumbu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tanah Bumbu dan Kotabaru tentang perbedaan kosmetik, obat dan kegunaannya. (ANTARA/HO-BPOM Tanah Bumbu)

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023