Balangan, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, bersama Badan Narkoba Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan menemukan ratusan butir obat kedaluwarsa di beberapa toko obat dan apotik di Kabupaten Balangan.

Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Dany Sulistiyono mengatakan, sidak yang dilaksanakan di Kecamatan Paringin,  tim menemukan beberapa jenis obat kedaluwarsa.

Menurut Dany, selain menemukan obat yang kadaluwarsa, pihaknya juga menemukan toko obat yang tidak bisa menunjukan ijin kefarmasian, padahal toko tersebut sudah puluhan tahun beroperasi.

"Salah satunya toko, yaitu toko Haris di Desa Paringin Timur, tidak bisa menunjukkan ijin kefarmasian, yang bersangkutan beralasan ijinnya masih dalam proses," jelasnya.

Juga ditemukan, jenis obat dan teh yang diamankan, dari Apotik GMF2 Paringin, dua bungkus Naila Tea yang kadaluwarsa.

Selain itu, di toko Haris, ditemukan  satu box Sangobion, lima kota obat gosok Acau, satu kotak Majakani Perapat, dua kotak Kidney Vitron, satu kotak Sepet Arum, dua kotak Bioprost dan dua kotak Sedap Malam yang kadaluwarsa.

Kemudian di Toko Rahmi ditemukan satu kotak Inzamax dan satu kotak oskadon yang kedaluwarsa. Selanjutnya barang-barang kedaluwarsa tersebut diamankan tim, agar tidak beredar di masyarakat, demi mencegah berbagai macam efek bagi penggunanya hingga keracunan.

Sementara itu, pemilik Apotik GMF, Sahdi Riyadi, mengaku senang dengan adanya sidak tersebut, selain untuk lebih menertibkan toko atau apotik penjual obat-obatan, juga untuk mengantisipasi peredaran obat kadaluwarsa serta obat palsu atau bahkan obat-obatan terlarang.

"Kita cukup apresiasi dengan kegiatan tersebut, sehingga peredaran obat-obatan kesehatan di masyarakat akan terkontrol dan mencegah beredarnya obat-obat yang membahayakan masyarakat," ucapnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016