Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kota setempat.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, pelaku pencabulan anak di bawah umur itu diketahui berinisial MM (20) warga Jambu Burung Kecamatan Beruntung Kabupaten Banjar, Kalsel.

Sedangkan untuk korban yang masih berstatus pelajar itu diketahui berinisial NA (15) warga Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

Menurut dia, pelaku dan korban pernah berpacaran namun sudah putus lalu pelaku ngajak kembali berpacaran tapi korban menolak kemudian pelaku marah dan mengirimkan foto mesra mereka berdua sewaktu masih pacaran ke Hp korban.

Namun nahas Hp tersebut berada di tangan ibu korban setelah melihat foto tersebut orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Polisipun langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Kamis (16/9) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, saat pelaku berada di Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

"MM langsung kami interograsi dan ternyata dia juga pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sewaktu masih pacaran," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016