Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 171,49 gram beserta 53 butir ekstasi dari tangkapan 12 tersangka periode November 2023.
“Pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin setiap bulan berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Jumat.
Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti itu rutin dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan setempat. Kemudian pada saat pemusnahan, seluruh tersangka dihadirkan.
“Kami menyelamatkan sekitar 2.625 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkotika di Kota Banjarmasin, jika dinominalkan barang bukti narkotika ini mencapai Rp261 juta,” ucapnya.
Dia menuturkan sitaan sabu tersebut jika diestimasikan dapat digunakan 15 orang per gramnya.
Suryo menjelaskan kasus tersebut hasil ungkapan dari 11 laporan dengan jumlah tersangka 12 orang, di antaranya 10 laki-laki terdiri dari ARM, APP, AWP, MRR, NE, JA, AL, MU, MA, dan MN. Sedangkan dua tersangka lain adalah perempuan, yakni ME dan PU.
Pemusnahan barang bukti melibatkan Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Lembaga Bantuan Hukum, mahasiswa, dan media massa.
Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu dan ekstasi ke dalam larutan detergen dan diaduk hingga merata, lalu cairan itu di buang ke toilet.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Saya imbau masyarakat saling menjaga keluarganya, mari hidup sehat dan katakan tidak pada narkoba,” ujar Suryo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin setiap bulan berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Jumat.
Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti itu rutin dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan setempat. Kemudian pada saat pemusnahan, seluruh tersangka dihadirkan.
“Kami menyelamatkan sekitar 2.625 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkotika di Kota Banjarmasin, jika dinominalkan barang bukti narkotika ini mencapai Rp261 juta,” ucapnya.
Dia menuturkan sitaan sabu tersebut jika diestimasikan dapat digunakan 15 orang per gramnya.
Suryo menjelaskan kasus tersebut hasil ungkapan dari 11 laporan dengan jumlah tersangka 12 orang, di antaranya 10 laki-laki terdiri dari ARM, APP, AWP, MRR, NE, JA, AL, MU, MA, dan MN. Sedangkan dua tersangka lain adalah perempuan, yakni ME dan PU.
Pemusnahan barang bukti melibatkan Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Lembaga Bantuan Hukum, mahasiswa, dan media massa.
Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu dan ekstasi ke dalam larutan detergen dan diaduk hingga merata, lalu cairan itu di buang ke toilet.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Saya imbau masyarakat saling menjaga keluarganya, mari hidup sehat dan katakan tidak pada narkoba,” ujar Suryo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023