Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap tiga orang pemuda karena bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banjar.

“Personel berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda dalam waktu satu jam, tersangka berinisial RR (32) terbukti menjual sabu dan ekstasi kepada dua tersangka lain berinisial MRR (23) dan AWP (30),” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Pria pengangguran di Banjarmasin miliki 20,7 gram sabu

Ia menyebutkan seluruh pelaku tertangkap di kompleks perumahan yang berbeda tepatnya di Desa Tatah Belayung, Kecamatan Kertak Hanyar, Kebupaten Banjar pada Jumat (24/11) sekitar pukul 21.30-22.30 Wita.

“Petugas terlebih dahulu menangkap MRR, dia mengakui membeli dari RR. Hasil pengembangan penyelidikan, sekitar 50 menit kemudian RR ditangkap, selang beberapa menit lagi petugas juga menangkap AWP,” ucapnya.

Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap 18 tersangka narkoba

Dia menuturkan AWP juga membeli barang bukti dari MRR. Selanjutnya, petugas menyita seluruh barang bukti di antaranya delapan paket sabu dengan berat 5,80 gram, 51 butir ekstasi dengan berat 18,04 gram, tiga unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, plastik klip pembungkus sabu dan ekstasi, dan barang bukti lainnya.

Suryo mengatakan ketiga pelaku terbukti melawan hukum dengan tanpa hak dan tanpa izin memiliki narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringannya,” ujar Suryo.

Baca juga: Satu DPO diburu, Polresta Banjarmasin ciduk buruh asal Kelayan Selatan miliki sabu

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023