Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Ahmad Hairin mengatakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar mencanangkan pengelolaan hutan di Kabupaten Tanah Laut menjadi percontohan nasional.

"Ada beberapa alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mencanangkan pengelolaan hutan di Tanah Laut sebagai percontohan nasional," ujar Kepala Dinas Kehutanan Tanah Laut Ahmad Hairin, di Pelaihari, Kamis.

Alasan mendasar yang diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut dia, karena keberhasilan Tanah Laut dalam mengelola hutan dan pembudidayaan lebah madu.

Diutarakannya, ada beberapa jenis hutan yang saat ini terus dilakukan pengelolaan Pemkab Tanah Laut yakni, hutan kemasyarakatan, hutan desa dan rakyat.

Untuk hutan kemasyarakatan, sebutnya, yang dimiliki Tanah Laut luasnya 8.860 hektare, hutan desa 160 hektare, dan hutan rakyat 11.000 hektare.

Selain pengelolaan ketiga hutan tersebut, ungkap dia, Pemkab Tanah Laut juga mengembangkan usaha hasil hutan bukan kayu berupa, budidaya lebah madu.

Dari pengembangan hasil hutan bukan kayu, ucap dia, secara langsung dilakukan penanaman berbagai jenis kayu sebagai salah satu tempat lebah madu mencari makan.

Bahkan, terang dia, dari kegiatan hasil hutan bukan kayu lahan kritis, lahan tidur kembali hijau dengan ditanami berbagai jenis pepohonan sebagai sumber makanan lebah madu.

Lebih lanjut dia mengemukakan, dengan dicanangkannya Tanah Laut sebagai percontohan pengelolaan hutan, maka ke depan tentunya perlu ada payung hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Payung hukum tersebut, tegas dia, berupa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentang penetapan pengelolaan hutan Tanah Laut sebagai percontohan nasional.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016