Banjarmasin, (Antaranews Kalsle) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menyatakan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi daerah tertinggi mengurangi sampah plastik, di mana realisasi larangan pasar moderen dan toko moderen memberikan kantong plastik gratis bagi pelanggannya berjalan baik di sini.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kemen LHK Tuti Hendrawati Mintarsih dalam acara rapat kerja pengurangan sampah plastik di Hotel HBI Banjarmasin, Rabu, dari 23 kota di Indonesia yang menjadi tempat gerakan pengurangan sampah plastik dilaunchingnya pada 23 Februari lalu, Banjarmasin menjadi kota tertinggi berkuragnya penggunaan kantong plastik di pasar moderen dan toko moderen.

"Bahkan dari evaluasi yang kita lakukan terhadap program ini, Banjarmasin mengalami penurunan penggunaan kantong plastik di pasar moderen dan toko moderen itu hingga 80 persen, ini sangat kita apresiasi," ujarnya.

Atas dasar ini, ungkap Tuti, maka pihaknya memilih Banjarmasin sebagai tempat dilaksanakannya rapat kerja nasional tentang pengurangan sampah plastik, di mana pesertanya kota-kota yang pada 2016 ini meraih Adipura.

Menurut dia, perlu keseriusan pemerintah kota sebagaimana pemerintah kota Banjarmasin ini dalam menjalankan program pengurangan sampah plastik tersebut, bahkan di sini bisa berjalan baik karena didukung dengan peraturan wali kota yang menguatkannya, bahkan dalam peraturannya dilarang sama sekali mengadakan kantong plastik bagi pelanggan.

Ditegaskan Tuti, tidak ada cara lain untuk mengurangi sampah plastik di bumi ini kalau tidak ada ketegasan pemerintah daerah dalam melaksanakannya, sehingga daerah-daerah lain juga harus memiliki peraturan yang sama bagi pengurangan sampah plastik ini mencemari lingkungan.

"Karena negara kita ini dianggap terbesar kedua menyumbang sampah plastik di bawah negara Cina yang mencemari lautan, ini sesuai riset yang kita ketahui, bahkan kalau tidak dari sekarang ditanggulangi banyaknya sampah plastik ini, jumlahnya bisa menyamai banyaknya ikan di lautan pada 2050 nanti," bebernya.

Dari itu, kata Tuti, dirapat kerja ini harus dicapai sebuah gagasan-gagasan yang bisa ditetapkan sebagai peraturan pemerintah, di mana darurat sampah plastik di negeri ini harus segera diatasi dengan baik, sebab sampah plastik sangat lama bisa terurai.

"Kita harap pengalaman pemerintah Banjarmasin bisa ditularkan kedaerah lainnya, itu tujuan kita menyelenggarakan kegiatan di sini, sebagai bahan percontohan, tukar pendapat, dan bagi pengalaman," ujarnya.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan, daerahnya terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi sampah kantong plastik ini diberikan secara gratis khususnya dulu di pasar modern dan toko modern sebelum nantinya akan direalisasikan pula menyeluruh hingga pasar tradisional.

Untuk menegaskan tidak bolehnya disediakan kantong plastik gratis di pasar modern dan toko modern itu, tutur Ibnu Sina, maka dirinya mengeluarkan Peraturan Wali kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016, di mana mulai Juli 2016 sudah ditegaskan semua pasar modern dan toko modern tidak boleh lagi ada kantong plastik bagi pelanggannya.

"Kenapa kita harus buat peraturan itu, karena Banjarmasin kini produksi sampahnya mencapai 600 ton perharinya, diperkirakan sebesar 20 persennya sampah kantong plastik, ini harus kita tangani sehingga tidak membebankan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, karena sampahnya yang sulit terurai bahkan diperkirakan sampai ratusan tahun," ucapnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016