Anggota Komite IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 10 Tahun 2016 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

"Masyarakat kita perlu mengetahui Perda 10/2016 tersebut, karena siapa tahu ada di antara warga yang kemungkinan membutuhkan," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu, Sabtu malam, usai sosialisasi Perda itu.

Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Athaillah sosialisasikan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin

Pada kesempatan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper tersebut, Bang Atak memilih lokasi Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Bang Atak yang mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Bumi Murakata" HST itu menjelaskan, bahwa keberadaan Perda 10/2016 salah satu wujud terhadap jaminan kesetaraan bagi setiap dalam kedudukan hukum di Indonesia.

"Indonesia Negara Hukum berarti menuntut adanya jaminan kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum, tidak terkecuali bagi masyarakat miskin," tegas wakil rakyat kelahiran Barabai (165 km utara Banjarmasin) ibukota HST tersebut.

Mantan anggota DPRD Bumi Murakata HST itu menerangkan, Perda 10/2016 mengatur secara terencana, sistematis, berkesinambungan dan transparan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Baca juga: Bupati siapkan program bantuan hukum gratis bagi warga tak mampu

Sosper tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi masing-masing Taufik Rahman M.MPd dan. Muhammad. Fansyuri SH. MH.

Sementara Kepala Desa Haur Gading Khairudin berterimakasih atas Sosper tersebut, dan menyatakan baru mengetahui ada Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin.

"Dengan Perda 10/2016 tersebut berarti kalau ada warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan minta Keadilan sangat terbantu sekali oleh Perda itu," kata Kades Haur Gading itu.

Oleh karenanya dia juga berharap agar warga yang mengikuti Sosper menyimak dengan baik serta berterimakasih kepada anggota DPRD Kalsel yang melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Haur Gading.

Hadir dalam Sosper tersebut 120 orang dari berbagai kalangan, selain aparat desa, juga okoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan ibu-ibu PKK.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 12 November 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023