Jakarta, (Antaranews Kalsel) -  Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengimbau masyarakat untuk membayar pajak karena pajak dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.

"Kalau ingin menjadi bangsa yang merdeka dan sejahtera maka bayarlah pajak," kata Mukhammad Misbakhun melalui siarannya yang diterima di Jakarta, Minggu malam.

Menurut Misbakhun,  pajak yang dibayarkan masyarakat dimanfaatkan untuk pembangunan fisik seperti infrastruktur maupun nonfisik seperti gaji pegawai, dan sebagainya.

Misbakhun yang menjadi pembicara pada sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pasuruan, Jawa Timur, Minggu, menegaskan, semangat patriotisme untuk membangun bangsa dan negara dengan membayar pajak, harus ditumbuhkan di hati setiap warga negara Indonesia (WNI).

"Bangsa yang merdeka adalah bangsa yang membiayai semua biaya pembangunan bangsanya dengan mandiri, baik dari pajak maupun dari kekayaan alamnya," katanya.

Menurut dia, bangsa Indonesia selama ini masih terbelit persoalan perpajakan, yakni minimnya data wajib pajak sehingga target  penerimaan negara dari sektor perpajakan kerap tidak tercapai. Padahal, penerimaan dari sektor pajak merupakan penerimaan utama untuk pembiayaan negara.

Puncaknya terjadi pada 2015, penerimaan pajak hanya 82 persen dari target yang disepakati dalam UU APBN 2015.

"Berdasarkan komposisi penerimaan negara, 78-82 persen pembiayaan pembangunan ditopang dari sektor perpajakan," katanya.

Menurut Misbakhun, diterbitkannya UU No 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak menjadi solusi dari sejumlah persoalan akut  perpajakan, untuk peningkatan penerimaan negara.

Dia mencontohkan perbaikan data wajib pajak hingga masuknya ribuan triliun dana warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di luar negeri dapat disimpan di dalam negeri atau dana repatriasi.

"Dana tersebut dapat masuk ke berbagai sektor untuk mempercepat pembangunan nasional," katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan amnesti pajak adalah bagian dari konsep revolusi mental yang merupakan pemikiran Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, langkah Presiden Joko Widodo meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak yakni dengan membuat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak pada 2005.

Langkah Presiden Joko Widodo ini langsung diikuti elite parlemen, menteri, serta pejabat lainnya agar menyelesaikan pajak tepat waktu./f

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016