Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Khairul Saleh mengungkapkan, jumlah blanko untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP untuk daerahnya saat ini terbatas.

"Bukan tidak ada, tapi jumlahnya terbatas, makanya diperioritaskan bagi orang yang memerlukan mendesak saja, misalnya perempuan mau melahirkan ke rumah sakit, karena harus buat BPJS yang tentunya harus punya E-KTP," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.

Dengan kondisi blanko E-KTP terbatas, ucap Khairul, bagi yang tidak terlalu mendesak akan diminta menunggu hingga Oktober, tapi pihaknya memiliki solusi akan membuatkan surat keterangan bahwa warga tersebut sudah melakukan proses pembuatan E-KTP, dan surat keterangan ini bisa digunakan pula di mana saja.

Dia mengakui, bahwa Banjarmasin mendapat jatah blanko E-KTP dari pusat sebanyak 4.000 lembar pada 2016 ini, namun karena banyaknya rekaman yang lalu belum dibuatkan, hingga harus sabar mengantri.

"Pekerjaan kita yang dari 2012 masih ada, jumlahnya pun sekitar 4.000-an lagi, semuanya dalam proses pencetakan, jadi semuanya diminta sabar terkecuali jika blanko itu sudah tersedia setelah memperoleh kiriman dari pusat," ujarnya.

Menurut dia, permintaan pembuatan E-KTP di daerahnya terus meningkat, bahkan sampai lebih 200 warga setiap harinya memasukkan permohonan.

Pemerintah pusat menargetkan sampai tahun 2016 ini Banjarmasin bisa tercetak E-KTP sudah sebanyak 450 ribu, dan ini sudah hampir tercapai sejak dimulainya program E-KTP tersebut, yakni, sebanyak 442 ribu.

Untuk memberi pelayanan pun, ujar Khairul, pihaknya terus meningkatkannya, bahkan mulai Oktober 2016 ini akan diuji cobakan pembuatan E-KTP selesai sehari.

"Tapi tentunya asal blankonya ada, jaringan internetnya bagus dan warga melengkapi syaratnya, kita pastikan bisa nantinya, ini kometmen kita meningkatkan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat," tegasnya.

Dia memastikan, kalau pembuatan surat kependudukan yang lainnya, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan lainnya, dapat diselesaikan dalam hitungan jam bahkan menit.

"Bahkan kita sudah mewanti-wanti jangan sampai mau dilayani calo, kalau ada petugas kita yang melayani para calo, akan kita sanksi tegas, bagi tenaga kontrak dipecat langsung, kalau yang PNS saya usulkan dipindah," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016