Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Hadi menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo untuk merancang prosedur mengurus izin investasi rampung dalam waktu 30 menit.

Abdul Hadi di Balangan, Ahad, mengatakan arahan Pemkab Balangan menindaklanjuti arahan Jokowi terkait mempersingkat waktu mengurus izin investasi melalui program pelayanan publik terutama pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTTK).

Baca juga: Pemkab Balangan sosialisasikan perizinan berusaha dan non berusaha berbasis risiko

“Segera kita tindak lanjuti terkait untuk pelayanan publik termasuk pelayanan di DMPTSP, Kabupaten Balangan adalah pelayanan publik terbaik 2023 yang dinilai oleh Ombudsman RI,” kata Abdul Hadi kepada ANTARA.

Abdul Hadi menuturkan Pemkab Balangan menyiapkan sumber daya manusia terlebih dahulu agar bisa lebih cepat lagi agar izin investasi kurang dari 30 menit sudah rampung.

Selain itu, dituturkan Abdul Hadi, Pemkab Balangan juga telah meluncurkan lima inovasi pelayanan publik dan tata pemerintahan demi mempermudah proyek layanan perizinan bagi masyarakat.

Menurut Abdul Hadi, tujuan program inovasi pelayanan publik ini untuk memberikan pelayanan prima pada bidang perizinan dan non perizinan kepada masyarakat untuk mutu pelayanan dan daya saing daerah.

Oleh karena itu, lanjut Bupati Balangan, kualitas pelayanan publik harus terus diperbaharui untuk merespon tuntutan masyarakat dan dinamika zaman yang terus berkembang.

“Kita telah merespon tuntutan masyarakat yaitu pelayanan publik yang berkualitas dari instansi pemerintah, profesional, cepat, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan berkeadilan,” ujar Abdul Hadi.

Baca juga: UPTD TPA Batu Merah Balangan miliki inovasi permudah perizinan

Abdul Hadi membeberkan adapun lima inovasi tersebut, yaitu Inovasi Lantunan Salawat Takwa berupa layanan berbantuan melalui "Whatsapp" yang diberikan unit penyelenggara pelayanan publik kepada para pelaku usaha dalam proses mendapatkan izin usaha tanpa batas waktu yang ditentukan.

Kedua Inovasi Lapak Jiwa tentang inovasi yang dikembangkan dan bentuk konvensional ke daring (online) melalui Whatsapp untuk memberikan layanan konsultasi kepada para pelaku usaha, masyarakat berkaitan dengan syarat dan prosedur dalam proses pelayanan perizinan berusaha.

Ketiga, Inovasi Lading Asah Batu, pemberian fasilitas kemudahan pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku usaha berupa pendampingan yang diberikan oleh unit pelayanan publik DPMPTSPTTK Balangan.

Keempat, Inovasi Ladang Porang Paman Linbat, yaitu kebijakan yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan layanan pendampingan secara online melalui Whatsapp.

Kelima, Inovasi Awas Nada Jebol mengenai inovasi tata kelola pemerintah yang merupakan kegiatan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha.

“Alhamdulillah lima inovasi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat, dari kalangan pengusaha lokal hingga masyarakat yang memerlukan pelayanan cepat dan praktis karena bisa diakses di rumah saja tanpa harus mendatangi kantor,” tuturnya.

Baca juga: Pemkab Balangan sediakan mesin "chips" untuk naikkan harga porang

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023