Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan memiliki inovasi untuk mempermudah perizinan untuk membuang sampah ke TPA.

Kepala UPTD TPA Batu Merah Jusman Fatria di Paringin, Rabu, mengatakan pihaknya memiliki inovasi yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) untuk Layanan Membuang Sampah ke TPA (Petik Langsat) dalam mempermudah untuk mengurus perizinan.

“Melalui inovasi atau sistem ini dari desa atau swasta dimudahkan dalam mengurus perihal membuang sampah ke TPA,” kata Jusman kepada ANTARA.

Jusman menuturkan nantinya kalau sudah selesai, berkas surat akan langsung diserahkan kepada desa atau swasta yang mengurus perizinan melalui aplikasi tersebut bahwa sudah bisa ikut membuang sampah ke TPA.

Menurutnya inovasi tersebut tentunya akan sangat memudahkan bagi pihak desa maupun swasta, yang ingin mengurus perizinan dalam membuang sampah ke TPA Batu Merah.

Sebelumnya pihak desa atau swasta yang ingin membuang sampah ke TPA Batu Merah harus meminta izin terlebih dahulu melalui Dinas Lingkungan Hidup Balangan, lalu Dinas Lingkungan Hidup Balangan akan mengeluarkan surat keterangan bahwa boleh membuang sampah ke TPA.

Jusman menambahkan sebelum ada inovasi ini mengurus masalah izin masih manual, karena pihak desa atau swasta harus pergi di Dinas LH untuk pemberkasan, apabila syarat-syarat terpenuhi baru di keluarkan surat keterangan ikut membuang sampah ke TPA.

“Insya Allah inovasi ini sudah mulai bisa diakses pada Juni ini, semoga ke depan inovasi ini dapat terus kami jalankan,” tutur Jusman.

Inovasi tersebut dapat diakses melalui website https://linktr.ee/batumerahupt.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023