Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSTTK) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mensosialisasikan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha berbasis risiko kepada aparat desa Kecamatan Batumandi dan Lampihong.
Sekretaris DPMPTSPTTK Kabupaten Balangan Abdul Basyid di Balangan, Selasa, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait kebijakan perizinan berusaha.
Baca juga: DPMPTSP Tanah Laut layani pembuatan izin usaha gratis
Abdul Basyid menuturkan, melalui kegiatan ini para aparat desa bisa mendapatkan pengetahuan dan informasi mengenai regulasi terakhir tentang perizinan, yang nantinya bisa disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Melalui kegiatan ini para aparat desa nantinya tahu tata cara atau regulasi perizinan berusaha, untuk pelaku usaha di desa atau di wilayah binaannya masing-masing,” tutur Abdul Basyid
Menurut Abdul Basyid nantinya mereka juga bisa menginformasikan kepada masyarakat yang ingin berusaha, baik itu usaha UMKM maupun usaha-usaha lainnya.
Abdul Basyid menambahkan, perizinan berusaha berbasis risiko diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Selain itu perizinan non berusaha adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termuat dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Sementara itu Camat Lampihong Muhammad Arsyad, yang juga menjadi peserta sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut.
Baca juga: Hasanuddin Murad sosialisasikan Perda Izin Usaha Perkebunan
“Tentunya sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi risiko yang mungkin saja terjadi dalam berusaha bagi para pelaku usaha, khususnya di desa-desa,” ujar Camat Lampihong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Sekretaris DPMPTSPTTK Kabupaten Balangan Abdul Basyid di Balangan, Selasa, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait kebijakan perizinan berusaha.
Baca juga: DPMPTSP Tanah Laut layani pembuatan izin usaha gratis
Abdul Basyid menuturkan, melalui kegiatan ini para aparat desa bisa mendapatkan pengetahuan dan informasi mengenai regulasi terakhir tentang perizinan, yang nantinya bisa disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Melalui kegiatan ini para aparat desa nantinya tahu tata cara atau regulasi perizinan berusaha, untuk pelaku usaha di desa atau di wilayah binaannya masing-masing,” tutur Abdul Basyid
Menurut Abdul Basyid nantinya mereka juga bisa menginformasikan kepada masyarakat yang ingin berusaha, baik itu usaha UMKM maupun usaha-usaha lainnya.
Abdul Basyid menambahkan, perizinan berusaha berbasis risiko diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Selain itu perizinan non berusaha adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termuat dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Sementara itu Camat Lampihong Muhammad Arsyad, yang juga menjadi peserta sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut.
Baca juga: Hasanuddin Murad sosialisasikan Perda Izin Usaha Perkebunan
“Tentunya sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi risiko yang mungkin saja terjadi dalam berusaha bagi para pelaku usaha, khususnya di desa-desa,” ujar Camat Lampihong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023