Kandangan, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten HSS yang baru.

Bupati HSS Achmad Fikry di Kandangan, Jumat mengatakan, ditetapkannya Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta pembentukan dan susunan kecamatan dan kelurahan diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien.

Penetapan Raperda SOTK pada Rapat Paripurna DPRD HSS dipimpin oleh Ketua DPRD Syamsuri Arsyad serta didampingi para Wakil Ketua, H M Kusasi dan Rodi Maulidi, yang juga dihadiri Bupati dan pejabat terkait.

Pada kesempatan tersebut, seluruh Fraksi DPRD melalui perwakilannya menyatakan menyetujui dan menerima, penetapan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta Pembentukan dan Susunan Kecamatan dan Kelurahan, menjadi Perda.

Dalam pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi memberikan beberapa catatan, yaitu dalam penetapan Raperda tersebut menjadi Perda, harus memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Nomor 061/998/Organisasi, tanggal 22 Agustus 2016 dan dalam penyusunan KUA PPAS nantinya, harus mengacu pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Seluruh fraksi juga berharap, pembentukan organisasi, juga harus dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati HSS H Achmad Fikry mengatakan, dengan penetapan Perda ini menunjukan pola kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang telah dibina selama ini, tetap berlangsung dengan baik.

"Tanggung jawab pemerintahan yang ada di pundak eksekutif dan legislatif, dapat dilaksanakan secara bersama-sama," katanya.

Menurut dia, Perda yang ditetapkan tersebut merupakan produk hukum yang akan menjadi acuan bersama, terkait dengan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten HSS, maupun pada kecamatan dan kelurahan, serta telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dengan beberapa penyesuaian berdasarkan kesepakatan kita bersama, maka diharapkan, pelayanan yang dapat kita berikan kepada masyarakat dapat lebih optimal," jelasnya.

Bupati juga menambahkan, setelah Perda tersebut disepakati, langkah berikutnya yaitu menerapkannya, pihak eksekutif akan berupaya optimal dalam penerapan Perda itu. Tentunya, tambah dia, juga diharapkan dukungan dari pihak DPRD Kabupaten HSS selaku pihak Legislatif.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016