Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengancam pengusaha unggas yang melakukan pemotongan di luar Rumah Potong Unggas (RPU) dengan tindakan tegas penertiban dan sanksi hukum.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin Apilludin Noor saat di Balaikota, Jumat, pihaknya sudah memberikan peringatan tegas kepada beberapa pengusaha unggas yang diketahui menggelar pemotongan unggasnya di luar RPU.

"Ada lima titik pemotongan unggas di luar RPU kita datangi kemarin dengan pihak kepolisian dan sudah kita beri peringatan kalau masih melakukan tidak hanya ditertibkan tapi juga dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Sebab, tegasnya, kegiatan pemotongan di luar RPU ini telah melanggar peraturan, di mana semua unggas yang masuk ke Kota Banjarmasin harus diturunkan di RPU. Di sana sudah diberi fasilitas tempat pemotongan unggas.

"Bagi yang melanggar ketentuan ini dalam peraturannya bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, ini harus menjadi perhatian semua pengusaha unggas," tuturnya.

Afilludin Noor mengharapkan pula pengelola RPU untuk tidak membolehkan para pengusaha unggas membawa keluar unggasnya sebelum dipotong, sebab pemotongan besar di luar RPU itu rentan mencemari lingkungan.

"Yang lima titik kita beri peringatan ini sangat dikeluhkan masyarakat, sebab rata-rata kegiatannya memotong unggas hingga ribuan ekor," ungkapnya.

Menurut dia, pihak dinas perhubungan juga akan membantu untuk menertibkan angkutan unggas yang masuk ke kota ini tanpa sudah diproses pemotongan di RPU.

"Diduga mereka membawa unggas itu ke dalam kota pada saat tengah malam, hingga terhindar dari penertiban, ini akan kita perhatikan betul agar jangan ada yang main-main lagi," tegasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016