Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria berinisial RA (49) yang merupakan juru parkir (jukir) salah satu hotel di Banjarmasin Tengah karena menyimpan sabu di dalam kotak rokok.

“Pelaku terbukti menyimpan satu paket sabu dengan berat 5,08 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Polresta Banjarmasin intensifkan pemberantasan narkoba

Suryo menuturkan pelaku tertangkap tangan di area parkiran salah satu hotel Jalan Haryono MT, Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah pada Selasa (10/10) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Petugas menyita satu paket sabu dan satu kotak bekas bungkus rokok, penyidik sedang mendalami kasus kepemilikan sabu si pelaku,” ucapnya.

Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelaku berdomisili di Jl. H Djok Mentaya, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan setengah kg sabu dan ribuan butir ekstasi

Berdasarkan temuan penyidik, Suryo menjelaskan pelaku terbukti melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Suryo.

Baca juga: Polresta Banjarmasin bentuk Kampung Bebas Narkoba

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023