Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pria berinisial MB (17) asal Jakarta karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000.

“Untuk sementara ada Rp900.000 uang palsu yang kita amankan dari pelaku, dia membelanjakan uang palsu ke warung milik nenek-nenek,” kata Kapolres HST Jimmy Kurniawan di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis.

Baca juga: Kriminal Kalsel kemarin, Polres HSS tangkap pemilik uang palsu hingga rumah restorative justice Kejari Balangan

Jimmy menuturkan petugas meringkus pelaku di kamar kos Jalan Sarigading, Komplek Bulau Indah Baru V, Desa Banua Binjai, Barabai, Hulu Sungai Tengah, pada Rabu kemarin sekitar pukul 16.30 Wita.

”Korban yang melapor ada dua orang, pelaku kita amankan setelah salah satu korban melapor,” ucapnya.

Dia menyebutkan pelaku tersebut menjalankan aksi pertama saat membeli sesuatu di warung seorang nenek berinisial MP pada Senin kemarin.

Pada hari yang sama, pelaku belanja kembali di warung lain milik seorang berinisial MA. Sementara untuk alamat lengkap pelaku, berdomisili di Jalan Seha, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kenali keaslian uang rupiah dengan metode 3D

Jimmy menjelaskan, kedua korban yang merupakan pemilik warung baru sadar setelah dua hari sejak pelaku belanja. Korban MA menghampiri korban lainnya, yakni nenek MP sambil menunjukkan foto untuk mengkonfirmasi kebenaran wajah pelaku.

Lebih lanjut, MP pun membenarkan orang di dalam foto itu pernah belanja di warung miliknya menggunakan pecahan uang Rp100.000 dua hari sebelum penangkapan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp50 miliar.

“Pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jimmy.

Baca juga: Video : BI Perwakilan Kalsel sosialisasikan ciri-ciri keaslian uang Rupiah

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023