Barabai, (Antaranews Kalsel) - Bupati HST H Abdul Latif melalui Kabag Humas dan Protokol M Ramadlan mendukung program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyosialisasikan  menggunakan bahasa Indonsia yang baik dan benar dalam setiap kegiatan.

Menurut Ramadhan, pihaknya telah menerima surat dari pusat, yang  menghimbau agar seluruh SKPD, BUMD, perusahaan dan masyarakat umum di Kabupaten HST agar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam surat menyurat, spanduk, baleho, iklan maupun penamaan petunjuk-petunjuk di jalan umum.

"Himbauan ini kami sampaikan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Kemendikbud, khususnya di lingkup pemerintahan dulu dan juga masyarakat pada umumnya agar terbiasa dengan Bahasa Indonesia, lebih-lebih bisa dipraktekkan dan di gunakan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajak seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia. Sebab, kondisi penggunaan bahasa Indonesia saat ini cukup mencemaskan.

Ajakan itu disampaikan Kepala Badan Bahasa Kemdikbus melalui surat Nomor 5947/G/BS/2016 tentang Pemartabatan Bahasa Indonesia. Ajakan serupa juga disampaikan kepada para direktur utama seluruh BUMN dan BUMD, termasuk Angkasa Pura, Garuda Indonesia, Pertamina, dan PT Kereta Api Indonesia.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud, Dadang Sunendar mengatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara berdasarkan amanat Sumpah Pemuda 1928 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, saat ini kurang dimartabatkan di negeri sendiri.

"Hal itu tampak dalam penggunaan bahasa Indonesia pada papan-papan nama gedung/bangunan, papan petunjuk, kain rentang, dan iklan di ruang publik yang nyaris tergeser oleh penggunaan bahasa asing," kata Dadang dalam keterengan tertulisnya, yang disampaikan kepada pemerintah Kabupaten HST, kamis (18/8/2016).

Dilanjutkannya, kondisi yang hampir serupa juga terjadi pada penggunaan bahasa dalam administrasi pemerintahan seperti yang tercermin pada surat-surat dinas dan laporan.

Kaidah bahasa yang selama ini telah dibakukan belum sepenuhnya diterapkan dengan baik dan benar. Kondisi itu menggambarkan bahwa bahasa Indonesia yang merupakan simbol kedaulatan dan jati diri bangsa belum sepenuhnya dimartabatkan di negeri sendiri.

Dadang berharap agar dalam penamaan dan pemberian izin penamaan para pihak yang terkait mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk keperluan itu, bahasa asing boleh saja digunakan di bawah penamaan dalam bahasa Indonesia.

"Bahasa asing memang sangat penting untuk kita kuasai agar kita mampu bersaing dan berperan dalam kehidupan global," katanya.

 Namun, bahasa Indonesia jauh lebih penting untuk diutamakan karena merupakan jati diri dan citra bangsa yang selama ini telah mampu membangun keindonesiaan kita dan juga telah mampu mempersatukan berbagai suku bangsa dengan beragam budaya, bahasa, dan adat-istiadatnya ke dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.

Terkait dengan itu, lanjutnya, bahasa-bahasa daerah pun sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa perlu dilestarikan.

 "Dengan komitmen bersama untuk memartabatkan bahasa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bahasa Indonesia diharapkan benar-benar dapat menjadi citra, jati diri, dan simbol kedaulatan bangsa," tutupnya.



Pewarta: M Taufik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016