Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hulu Sungai Selatan, KH Mukhyar Dahri mengatakan, seluruh elemen masyarakat diminta mewaspadai adanya aliran yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang kini masih berkembang daerahnya.

Aliran yang diduga sesat yang berkembang  di desa Kayu Abang kecamatan Angkinang,  tersebut antara lain mengajarkan, umat islam tidak perlu shalat lima waktu maupun kewajiban lainnya.
     
"Sesat karena mengajarkan umat Islam tidak perlu shalat lima waktu, dan tidak mewajibkan berpuasa Ramdhan, serta kewajiban lainnya," ujar ketua MUI.

Dari informasi yang dihimpun ajaran yang di pimpin oleh  laki-laki paruh baya kelahiran 2 juli 1973 tersebut mulai dikembangkan sejak tahun 2009, namun pembawa ajaran tersebut mulai berani mengembangkan ajarannya pada tahun 2012.

Kegiatan tersebut sempat dihentikan oleh pihak berwenang, dan fakum atau tidak ada aktivitas selama 2 bulan, namun ternyata ajaran tersebut, hingga kini masih terus berkembang.

"Iya kemaren sempat tutup majelisnya, dah bahkan ada beberapa pengikutnya yang bertobat, tapi info yang kita dapat, bahwa majelisnya kembali aktif," ujar ketua MUI lagi.

Pengikut ajaran tersebut, bukan hanya berasal dari HSS saja, ada yang dari kabupaten tetangga dan bahkan ada dari Banjarmasin. MUI tambah Mukhyar, sudah melakukan tindakan dan pencegahan semaksimal mungkin, agar ajaran tersebut ditutup dan pengikutnya bertobat.

"MUI sudah mengeluarkan larangan, dan mengatakan bahwa ajaran Juhdari tersebut menyimpang dari ajaran islam, begitupun kita terus menggalakkan dakwah dibeberapa titik yang rentan terpengaruh ajaran sesat. Alhamdulillah beberapa pengikut sudah banyak juga yang tobat" tambah ketua MUI.

Bahkan menurut  Mukhyar, pihaknya sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan dialog terbuka, namun masih ada beberapa kendala sehingga dialog terbuka tersebut masih urung untuk terlaksana.

Kasubag Humas Polres HSS AKP Agus Wanartono yang sebelumnya menjabat Kapolsek Angkinang bahwa pada tahun 2014 sudah ada klarifikasi dari bakor pakem soal aliran ini ke Kejaksaan Negeri HSS, namun belum ada keputusan dari kejaksaan hingga sekarang.

Sementara itu di kesempatan lain, Kepala Kejaksaan Negeri HSS Andin dalam komfirmasinya mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau aktifitas aliran tersebut, "Terus kita pantau hingga sekarang," ujar Kajari singkat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016